Minggu, 17 Agustus 2014

Ketika Lupa Baca Fatihah dalam Shalat



Ketika Lupa Baca Fatihah dalam Shalat
Ilustrasi
 Membaca surah Fatihah merupakan salah satu rukun shalat. Siapapun yang sengaja meninggalkannya, maka shalatnya tidak sah. Demikian kesepakatan para ulama berdasar pada hadits Rasulullah saw. :

لَا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca al-fatihah
Namun, tidak demikian jika bacaan  Fatihahtetinggal karena lupa ataupun lalai tanpa sengaja. Hal ini tidak serta merta membatalkan shalat asalkan diganti dengan segera, walaupun sedang mengerjakan rukun lain. Misalkan seseorang dalam rakaat keduanya lupa membaca Fatihah, ia baru teringat ketika hendak sujud. Maka segeralah kembali berdiri mengulangi rakaat keduanya dengan sempurna (membaca Fatihah) dan disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Karena ia telah melakukan sebuah kesalahan yang jika disengaja membatalkan shalat.
Akan tetapi, jika orang tersebut (yang lupa membaca Fatihah dalam rakaat kedua) baru teringat ketika shalat telah usai, maka solusinya dapat diperinci menjadi dua.
Pertama, jika ia ingat beberapa saat setelah salam (kurang lebih satu menit) maka wajib baginya berdiri untuk mengulangi rakaat kedua itu dan menyempurnakan sisa shalatnya. Seperti yang diterangkan dalam Kitab Khasyiyah Syarqawi:
فالفرض لا ينوب عنه سجود السهو بل إن ذكره أى الفرض وهو فى الصلاة أتى به وتمت صلاته أو ذكره بعد السلام والزمان قريب أتى به وبنى عليه ما بقىي من الصلاة  وسجد السهو
Bahwa fardhu (rukun) tidaklah dapat diganti dengan sujud sahwi, bahkan jika diingatnya fardhu itu, sedang ia masih dalam shalat. Hendaklah disempurnakan shalatnya itu. Atau jika ingatan itu datang beberapa waktu (dekat) setelah shalat usai, maka segeralah membenahi kesalahan itu dan menyempurnakan  shalatnya serta disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi   
Kedua, jika ia ingat setelah beberapa lama (kurang lebih tiga menit) maka shalatnya dianggap rusak dan segeralah mengulanginya lagi. Demikian keterangan dari Kitab Khasyiyah al-Bajuri:
فان لم يكن الزمان قريبا عرفا أو بأن زاد على القدر المتقدم إتأنف الصلاة
Jika (renggang waktu lupa dan ingat) itu cukup lama menurut ukuran kebiasaan (‘urf), maka diulangilah shalat itu dari semula.

 Sumber : www.nu.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar