Penulis: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc
Mendekati bulan Ramadhan tentu kita ingat bagaimana perasaan kita yang demikian gembira karena memasuki bulan yang penuh limpahan pahala yang Allah Taala siapkan untuk orang-orang bertakwa. Namun di antara rasa gembira itu, terselip kegelisahan ketika melihat kaum muslimin berbeda-beda dalam menentukan awal bulan Ramadhan. Hilang kebersamaan mereka dalam menyambut bulan mulia itu. Sungguh hati ini sangat sedih. Semoga Allah k segera mengembalikan persatuan kaum muslimin kepada ajaran yang benar dan kebersamaan yang indah.
Hilangnya kebersamaan itu disebabkan oleh banyak faktor yang mestinya kaum muslimin segera menghilangkannya. Satu hal yang tak luput dari pengetahuan kita adalah pemberlakuan hisab atau ilmu falak dalam menentukan awal bulan hijriyyah di negeri ini baik oleh individu ataupun organisasi. Perbuatan tersebut merupakan sesuatu yang sangat lazim, bahkan seolah menjadi ganjil jika kita tidak memakainya dan hanya mencukupkan dengan cara yang sederhana yaitu ru’yah (melihat hilal).
Demikianlah tashawwur (anggapan) yang terbentuk dalam benak sekian banyak kaum muslimin. Hal inilah yang kemudian menyebabkan adanya perbedaan pendapat dalam menentukan awal bulan, termasuk sesama mereka yang memakai hisab, terlebih dengan ilmu yang lain. Perlu diingat bahwa agama ini telah sempurna dalam segala ajarannya sebagaimana Allah k nyatakan:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِيْناً
“Pada hari ini Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian dan Aku ridha buat kalian Islam sebagai agama kalian.” (Al-Maidah: 3)
Agama ini tidak membutuhkan penambahan atau pengurangan, lebih-lebih pada perkara ritual (ibadah) yang selalu berulang di masa Nabi Shallallahu alaihi wassallam seperti shalat, puasa, dan haji. Ajaran Islam dalam hal itu telah jelas, termasuk pula dalam menentukan awal bulan hijriyyah. Allah Taala telah menetapkan bahwa hilal (bulan sabit) adalah alat untuk menentukan awal bulan Islam. Allah Taala berfirman:
يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya tentang hilal-hilal, katakanlah itu adalah waktu-waktu bagi manusia dan bagi (ibadah) haji.” (Al-Baqarah: 189)
Demikian pula Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
إِذَا رَأَيْمُوْهُ فَصُوْمُوهُ وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
“Jika kalian melihatnya maka puasalah kalian dan jika kalian melihatnya maka berbukalah kalian, tapi jika kalian tertutupi awan maka tentukanlah (menjadi 30).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no.1900 dan Muslim no. 2501)
Inilah tuntunan Islam. Tuntunan yang demikian mudah, pasti, dan membawa banyak maslahat. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Nabi mengatakan demikian ketika ilmu hisab dan falak telah ada dan dipakai oleh masyarakat Romawi, Persia bahkan Arab.
Namun Nabi Shallallahu alaihi wassallam tidak mengikuti mereka. Bahkan beliau menerima sepenuhnya ketentuan Allah n bahwa untuk menentukan awal bulan adalah dengan ru’yatul hilal (melihat hilal). Yang sangat disayangkan, hampir-hampir ajaran Nabi ini tersisihkan dan diganti kedudukannya dengan ilmu hisab dan ilmu falak. Lebih ironis lagi, ini dilakukan oleh pihak-pihak yang dipandang sebagai ulama. Oleh karenanya kita akan melihat sejauh mana pandangan ulama Ahlus Sunnah terhadap pemberlakuan ilmu hisab.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa-nya menjelaskan masalah ini: “Saya melihat manusia di bulan puasa dan bulan lainnya, mereka ada yang mendengarkan orang tak berilmu dari kalangan ahli hisab bahwa hilal dilihat atau tidak dilihat. Sampai-sampai, di antara hakim ada yang menolak persaksian beberapa orang yang adil karena mengikuti ahli hisab yang bodoh dan berdusta bahwa hilal dilihat atau tidak dilihat.
Diantara mereka ada juga yang tidak menerima ucapan ahli hisab bintang baik lahir maupun batin. Akan tetapi dalam hatinya punya syubhat yang banyak karena mempercayainya. Sesungguhnya kami mengetahui dengan pengetahuan yang sangat dimaklumi dari ajaran Islam bahwa dalam ru’yah (melihat) hilal untuk puasa, haji, ‘iddah (masa menunggunya wanita yang dicerai atau ditinggal mati suaminya) atau yang lainnya dari hukum-hukum yang berkaitan dengan hilal, tidak boleh menggunakan berita dari ahli hisab tentang terlihat atau tidaknya hilal.
Banyak nash-nash dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam dalam masalah ini, dan kaum muslimin telah berijma’ (bersepakat) atas yang demikian. Tidak diketahui ada khilaf (perselisihan pendapat) di masa lalu dalam masalah ini dan tidak pula di masa sekarang. Kecuali sebagian ahli fiqih belakangan setelah tiga kurun pertama yang menyangka bahwa jika hilal terhalangi awan boleh bagi seorang ahli hisab untuk mengamalkan hisab pada dirinya sendiri sehingga jika hisabnya menunjukkan mungkinnya ru’yah hilal maka ia puasa, jika tidak maka tidak berpuasa.
Pendapat ini walaupun terkait dengan “jika tertutup awan” dan khusus bagi ahli hisabnya saja, tapi tetap merupakan pendapat yang syadz (ganjil), karena telah didahului oleh ijma’ yang menyelisihinya. Maka, tidak ada seorang muslimpun yang berpendapat bolehnya mengikuti hisab di saat cerah atau menggantungkan hukum yang bersifat umum secara keseluruhan padanya. Allah Taala berfirman:
يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya tentang hilal-hilal, katakanlah bahwa itu adalah waktu-waktu bagi manusia dan bagi (ibadah) haji.” (Al-Baqarah: 189)
Allah Taala mengabarkan bahwa hilal merupakan waktu untuk manusia dalam segala hal yang berkaitan dengan mereka. Dikhususkan penyebutan ibadah haji karena untuk membedakannya dengan ibadah yang lain. Selain itu, haji disaksikan oleh malaikat dan selainnya. Juga karena haji dilakukan di penghujung bulan dalam satu tahun.
Allah Taala menjadikan hilal sebagai waktu bagi manusia terkait dengan hukum-hukum yang ditetapkan syariat. Juga hukum-hukum yang ditetapkan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh manusia. Sehingga apa saja yang waktunya tetap baik dengan syariat atau syarat maka hilal-lah patokan waktunya. Masuk di dalamnya puasa, haji, waktu ila’, ‘iddah, puasa kaffarah, puasa nadzar dan lain-lain.
Apa yang datang dari syariat merupakan perkara yang paling sempurna, paling baik, paling jelas, paling benar, dan paling jauh dari kegoncangan. Hilal adalah sesuatu yang disaksikan dan dilihat dengan mata. Dan di antara maklumat yang paling absah (meyakinkan) adalah sesuatu yang dilihat dengan mata. Oleh karenanya mereka sebut hilal karena kata itu (dari sisi bahasa) menunjukkan makna terang dan jelas. Dikatakan bahwa asal makna hilal adalah mengangkat suara. Dulu tatkala mereka melihat hilal mereka mengangkat suaranya, sehingga disebut hilal.
Artinya, waktu-waktu tersebut ditentukan dengan perkara yang jelas, terang, manusia sama-sama (bisa melihat)-nya. Tidak ada yang seperti hilal dalam masalah ini. Hilal ditetapkan dengan sesuatu yang thobi’i (alami), nampak, bersifat umum, dan dapat dilihat dengan mata sehingga tidak seorangpun sesat dari agamanya. Dengan memperhatikannya, tidak akan tersibukkan oleh masalah-masalah lain, dan tidak akan menjerumuskan pada perkara yang tidak bermanfaat. Juga tidak akan menjadi celah talbis (pengkaburan) dalam agama Allah Taala sebagaimana dilakukan ulama agama lain terhadap agama mereka. Dasar dilarangnya hisab dari naqli (syariat) dan ‘aqli (akal) sebagai berikut:
Pertama, dari ‘Abdullah Ibnu ‘Umar radiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam bahwasanya beliau bersabda:
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلا َنَحْسِبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا وَعَقَدَ الإبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ وَالشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي تَمَامَ الثَّلاَثِيْنَ
“Sesungguhya kami adalah umat yang ummi tidak menulis dan tidak menghitung bulan itu seperti ini, seperti ini dan seperti ini (beliau menggenggam ibu jari pada ketiga kalinya) dan bulan ini seperti ini, seperti ini dan seperti ini (yakni sempurna 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu ‘Umar)
Hadits ini merupakan berita sekaligus mengandung larangan ilmu hisab. Tidak adanya kemampuan beliau Shallallahu alaihi wassallam dalam menulis karena beliau terhalang dari jalannya (mempelajarinya), padahal beliau mendapatkan manfaat yang sempurna dari tujuan kemampuan menulis itu. Ini merupakan keutamaan dan mukjizat besar karena Allah Taala mengajarkan ilmu kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam tanpa perantara sebuah kitab. Hal ini merupakan mukjizat bagi beliau Shallallahu alaihi wassallam.
Di sisi lain, seluruh para pembesar shahabat seperti empat khalifah dan yang lainnya, mayoritas mampu menulis karena butuhnya mereka terhadap hal itu. Namun mereka tidak diberi wahyu sebagaimana yang diberikan kepada Nabi Shallallahu alaihi wassallam. Sehingga jadilah ke-ummi-an yang khusus bagi beliau sebagai sifat kesempurnaannya. Yaitu dari sisi ketidakbutuhannya kepada tulis menulis dan berhitung, karena ada yang lebih sempurna dan utama darinya.
Tapi, ke-ummi-an ini merupakan sifat negatif pada diri selain Rasulullah n bila dilihat dari sisi kehilangan keutamaan yang tidak bisa didapatkan kecuali dengan menulis. Maka, penulisan hari-hari pada bulan dan meng-hisab-nya termasuk dalam perkara ini (yakni, umat ini telah memiliki cara yang lebih baik daripada hisab yaitu ru’yah sehingga bila kita tidak memakai ilmu hisab, hal itu merupakan kesempurnaan karena kita memiliki yang lebih baik darinya. Sebaliknya, jika memakai hisab dan meninggalkan ru’yah justru merupakan kekurangan karena kita meninggalkan yang lebih baik dan memakai yang lebih jelek, red).
Nabi n menerangkan: “Kami adalah umat yang ummi, tidak menulis tulisan ini dan tidak menghisab dengan hisab ini.” Ucapan beliau tersebut menafikan (mengingkari) hisab dan penulisan yang berkaitan dengan hari-hari pada suatu bulan yang dijadikan dasar waktu hilal bersembunyi dan kapan hilal muncul.
Penafian dalam hadits ini meski dengan teks yang mutlak bersifat menafikan hal yang lebih umum, namun jika dilihat dalam konteks kalimat itu ada yang menerangkan maksudnya, maka akan diketahui apakah maksud penafian itu umum ataukah khusus. Sehingga tatkala kata “Kami tidak menulis dan tidak menghitung” disejajarkan dengan sabda beliau “bulan itu 30 hari” dan “bulan itu 29 hari,” berarti beliau menerangkan bahwa dalam perkara hilal kita tidak membutuhkan hisab atau penulisan [1] di mana bulan itu kadang seperti ini dan kadang seperti itu. Pembeda antara keduanya hanya ru’yah, tidak ada pembeda lain berupa (hasil) penulisan atau hisab.
Para ahli hisab pun tidak mampu untuk memposisikan ru’yah dengan tepat secara terus menerus -hanya mendekati saja-, sehingga terkadang benar dan terkadang salah. Jadi jelas bahwa ke-ummi-an dalam hal ini merupakan sifat pujian dan kesempurnaan. Hal itu jelas dari beberapa sisi:
- Dibandingkan hisab, ru’yah hilal lebih mencukupi, lebih terang dan jelas.
- Menggunakan hisab memungkinkan timbulnya kesalahan.
- Hisab dan penulisan justru mengandung banyak kerumitan yang tiada manfaatnya karena menjauhkan dari manfaat yang diperoleh. Di mana pada hakekatnya, hisab itu bukan dimaksudkan untuk hisab itu sendiri melainkan untuk hal yang lain.
Jika hisab dan penulisan ditiadakan karena kita tidak membutuhkan hal itu, karena ada yang lebih baik, dan karena kelemahan yang ada pada penulisan dan hisab, maka hisab dan penulisan merupakan kekurangan dan aib, bahkan kejelekan dan dosa. Barangsiapa yang masuk ke dalam hisab berarti ia telah keluar dari umat yang ummi dari sisi kesempurnaan dan keutamaannya, yaitu selamat dari kerusakan dan ia masuk dalam sisi negatif yang menghantarkan kepada kerusakan dan kegoncangan. Sehingga kesempurnaan dan keutamaan yang didapat dengan ru’yah hilal tanpa hisab itu akan hilang karena menyibukkan diri dengan hisab, meski terkadang benar.
Kedua, Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
لاَ تَصُوْمُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ
“Jangan kalian berpuasa sampai kalian melihatnya dan jangan kalian berbuka sampai kalian melihatnya.” (seperti terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar radiyallahu anhuma) (Shahih, HR. Muslim no. 2505)
Nabi Shallallahu alaihi wassallam melarang untuk berpuasa sebelum melihat hilal dan melarang berbuka sebelum melihatnya, dan ru’yah di sini artinya penglihatan dengan indera mata. Maksudnya bukan tidak seorangpun boleh berpuasa sehingga melihatnya sendiri, namun janganlah seseorang berpuasa sehingga ia melihatnya atau orang lain melihatnya.
Berbeda dengan orang yang menerapkan ilmu hisab dan yang lainnya, yang Nabi Shallallahu alaihi wassallam tegaskan ketiadaannya dari umat ini dan larangannya. Oleh karena ini para ulama menganggap mereka itu telah memasukkan sesuatu yang bukan dari Islam ke dalam Islam sehingga para ulama menghadapi mereka dengan pengingkaran yang dipakai dalam menghadapi ahli bid’ah.
Dilarangnya Hisab dari Sisi Akal
Peneliti dari ahli hisab semuanya bersepakat tentang mustahilnya menentukan ru’yah secara tepat dengan ilmu hisab untuk kemudian dihukumi bahwa hilal pasti dilihat atau tidak dapat dilihat sama sekali dengan ketentuan yang sifatnya menyeluruh, meski mungkin bisa terjadi secara kebetulan. Oleh karenanya orang-orang yang mementingkan bidang ini dari orang-orang Romawi, India, Persia dan Arab juga yang lainnya seperti Batlimus -yang dia adalah pemuka mereka-, juga yang datang setelahnya baik sebelum Islam atau setelahnya, tidak berbicara dalam masalah ini dengan satu hurufpun. (Akan tetapi yang berbicara dalam masalah ini adalah mereka yang datang belakangan seperti Wisyyar Ad-Dailami dan semacamnya ketika melihat bahwa syariat mengaitkan hukumnya dengan hilal, mereka melihat hisab sebagai jalan yang bisa tepat dalam hal menentukan waktu ru’yah. Padahal hisab bukan jalan yang lurus dan seimbang, bahkan memiliki banyak kesalahan dan hal itu telah terbukti. Mereka banyak berselisih apakah hilal bisa dilihat ataukah tidak. Hal itu disebabkan mereka menggunakan hisab untuk mengukur sesuatu yang tidak bisa diketahui dengan hisab sehingga mereka melenceng dari jalan yang benar).” (Majmu’ Fatawa, 25/207)
Sisi yang jelas dari tidak mungkinnya keakuratan hisab dalam menentukan ru’yah, bahwa sesuatu yang paling mungkin bisa ditentukan oleh ahli hisab –jika hisabnya benar- hanyalah waktu istisrar (tersembunyinya hilal) ketika bulatan matahari dan bulan berkumpul pada jam sekian misalnya, dan ketika matahari tenggelam bulan telah berpisah dari matahari dengan jarak sekitar 10 derajat misalnya, atau kurang atau lebih.
Derajat yang dimaksud adalah satu bagian dari 360 bagian dalam falak dan mereka membaginya menjadi 12 bagian yang mereka namai Ad-Dakhil. Setiap gugusan ada 12 derajat. Inilah maksimalnya pengetahuan mereka, yaitu menentukan jarak antara matahari dan bulan pada waktu dan tempat tertentu. Inilah yang mungkin bisa dihitung tepat dengan hisab. Adapun bisa dilihat atau tidaknya hilal, maka ini adalah persoalan inderawi dan alami, bukan perkara yang dihisab dengan matematika.
Dalam hal ini, tidak berlaku satu aturan yang tidak bertambah dan tidak berkurang dalam peniadaan atau penetapannya. Bahkan jika jarak (antara bulan dan matahari) misalnya 20 derajat, maka hilal bisa dilihat selama tidak ada penghalang dan jika hanya satu derajat maka tidak dapat dilihat. Adapun jika sekitar 10 derajat maka akan berbeda tergantung perbedaan sebab-sebab ru’yah sebagai berikut:
- Berbeda karena ketajaman penglihatan.
- Berbeda karena jumlah orang yang mengamati hilal. Jika banyak akan lebih mungkin terlihat oleh sebagian mereka, karena tajamnya penglihatan atau pengalaman salah seorang dari mereka dalam mengfokuskan pandangan ke tempat terbitnya hilal.
- Berbeda karena perbedaan tempat dan ketinggian, antara tempat yang tinggi dan tempat yang rendah, dan ada penghalang atau tidak.
- Berbeda karena perbedaan waktu melihatnya.
- Berbeda karena tingkat kebersihan udara.
Jika ru’yah merupakan sebuah hukum yang terkumpul dari sebab-sebab ini, yang tidak sedikitpun masuk dalam perhitungan ahli hisab, maka bagaimana mungkin seorang ahli hisab memberi kabar dengan kabar yang menyeluruh bahwa hilal tidak mungkin dilihat oleh seorangpun karena dia pandang jaraknya cuma tujuh atau delapan atau sembilan derajat. Atau bagaimana mungkin dia kabarkan dengan berita yang pasti bahwa hilal dilihat jika sembilan derajat atau sepuluh misalnya. (Majmu’ Fatawa, 25/126-189 dengan ringkas)
Beliau (Ibnu Taimiyyah) simpulkan: “Dan orang yang berpijak pada hisab dalam (menentukan) hilal, sebagaimana ia sesat dalam syariat, iapun telah berbuat bid’ah dalam agama, dia telah salah dalam hal akal dan ilmu hisab.” (Majmu’ Fatawa, 25/207)
Inilah penjelasan Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang cukup terang, menjelaskan kepada kita sejauh mana ketepatan dan hukum ilmu hisab atau falak sebagai penentu awal bulan Islam.
Ini pula yang difatwakan oleh panitia tetap untuk pembahasan ilmiah dan fatwa Saudi Arabia (Lajnah Daimah), ketika sampai kepada mereka sebuah pertanyaan:
Apakah boleh seorang muslim menentukan awal dan akhir puasa dengan hisab ilmu falak atau harus dengan ru’yah hilal?
Jawab:
Allah Taala tidak membebani kita dalam mengetahui awal bulan Qamariyyah dengan sesuatu yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali kelompok yang sedikit dari manusia yaitu ilmu perbintangan atau hisab falak. Dengan ketentuan ini, terdapat nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah untuk menjadikan ru’yah hilal dan menyaksikannya sebagai tanda awal puasanya muslimin di bulan Ramadhan dan berbuka dengan melihat hilal Syawwal. Demikian pula keadaannya dalam menetapkan ‘Iedul Adha dan Arafah. Allah Taala berfirman:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Maka barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan hendaknya berpuasa.” (Al-Baqarah: 185)
يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal-hilal, katakanlah: Itu adalah waktu-waktu bagi manusia dan bagi (ibadah) haji.” (Al-Baqarah: 189)
Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
إِذَا رَأَيْمُوْهُ فَصُوْمُوهُ وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ
“Jika kalian melihatnya, maka puasalah kalian, dan jika kalian melihatnya maka berbukalah kalian. Tapi jika kalian tertutupi awan, maka sempurnakanlah menjadi tigapuluh.”(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar radiyallahu anhuma)
Nabi Shallallahu alaihi wassallam menjadikan tetapnya puasa dengan melihat hilal bulan Ramadhan dan berbuka dengan melihat hilal Syawwal. Dan Nabi Shallallahu alaihi wassallam tidak mengaitkannya itu dengan hisab bintang-bintang dan perjalanannya. Yang demikian diamalkan sejak jaman Nabi Shallallahu alaihi wassallam, para Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin, empat imam dan tiga kurun waktu yang Nabi Shallallahu alaihi wassallam persaksikan keutamaan dan kebaikannya.
Merujuk kepada ilmu bintang dan meninggalkan ru’yah dalam menetapkan bulan-bulan Qamariyyah untuk menentukan awal ibadah, merupakan bid’ah yang tiada kebaikan padanya dan tidak ada landasannya dalam syariat. (Fatawa Ramadhan, 1/61, ditandatangani oleh Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Mani’, dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Adapun hisab, maka tidak boleh beramal dengannya dan berpijak padanya.” (Fatawa Ramadhan, 1/62)
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya: Sebagian kaum muslimin di sebagian negeri sengaja berpuasa tanpa bersandar pada ru’yah hilal dan merasa cukup dengan kalender. Apa hukumnya?
Jawab: Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wassallam telah memerintahkan kaum muslimin untuk “Berpuasa karena melihat hilal dan berbuka karena melihat hilal, maka jika mereka tertutup oleh awan hendaknya menyempurnakan jumlah menjadi 30.” (Muttafaqun ‘alaihi) dan Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلا َنَحْسِبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا وَعَقَدَ الإبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ وقال وَالشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا وَأَشَارَ لأَصَابِعِهِ كُلِّهَا
"Kami adalah umat yang ummi tidak menulis dan tidak menghitung bulan itu adalah demikian demikian dan demikian dan beliau menggenggam ibu jarinya pada ketiga kalinya dan mengatakan bulan itu adalah begini, begini dan begini dan mengisyaratkan dengan jari-jarinya seluruhnya.”
Beliau Shallallahu alaihi wassallam maksudkan bahwa bulan itu mungkin 29 hari dan bisa 30 hari, dan terdapat sebuah hadits dalam Shahih Al-Bukhari dari Abu Hurairah radiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
صُوْمُوا لِرُأْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُأْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَِّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ يَوْمًا
“Puasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya, maka jika kalian tertutupi awan hendaknya menyempurnakan Sya’ban menjadi 30.”
Dan Nabi Shallallahu alaihi wassallam juga bersabda:
لاَ تَصُوْمُوا حَتَّى تَرَوا الْهِلاَلَ وَتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوا الْهِلاَلَ وَتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ
“Jangan kalian berpuasa sehingga melihat hilal atau sempurnakan jumlah dan jangan kalian berbuka sehingga melihat hilal atau menyempurnakan jumlah.” (Shahih, HR. Muslim no. 2495)
Dan hadits-hadits tentang ini banyak jumlahnya, yang kesemuanya menunjukkan wajibnya beramal dengan ru’yah atau menyempurnakan jumlah ketika tidak ada ru’yah, sebagaimana juga menunjukkan tidak bolehnya bersandar kepada hisab dalam masalah itu. Ibnu Taimiyyah rahimahullahtelah menyebutkan ijma’ para ulama bahwa dalam menentukan hilal tidak boleh bersandar kepada hisab. Dan itulah yang benar, tiada keraguan padanya. Allahlah yang memberi taufiq. (Fatawa Shiyam, hal. 5-6)
Syubhat
Sebagian orang memahami sabda Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرًوْنَ لَيْلَةً لاَ تَصُوْمُوهُ حَتَّى تَرَوْهُ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ إِلاَّ أَنْ يُغَمَّ عَلَيْكُم فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
“Bulan adalah 29 (hari) maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka sehingga kalian melihatnya kecuali jika kalian tertutupi awan, maka jika tertutupi awan maka tentukanlah.” (Shahih, HR. Muslim no. 2501)
Mereka mengatakan kalimat tentukanlah maksudnya adalah menentukan dengan hisab tempat-tempat bulan.
Pendalilan mereka dengan hadits Ibnu ‘Umar ini sangat rusak karena Ibnu ‘Umar sendiri yang meriwayatkan hadits: “Kita adalah umat yang ummi tidak menulis dan tidak menghitung” (dengan makna seperti yang telah dijelaskan -red). Bagaimana mungkin kemudian hadits beliau dipahami mewajibkan mengamalkan ilmu hisab? (Majmu’ Fatawa, 25/182)
Makna yang benar adalah tentukanlah jumlah bulan maka sempurnakanlah jumlah Sya’ban menjadi 30. (Al-Mishbahul Munir, hal. 492)
Akan lebih jelas lagi dengan riwayat lain yang menjelaskan maksud kata
فَاقْدِرُوا لَهُ
(maka tentukanlah) yang terdapat dalam riwayat Muslim dari ‘Ubaidillah bin ‘Umar dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar radiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam dengan lafadz:
فَاقْدِرُوا ثَلاَثِيْنَ
“Maka tentukanlah menjadi 30.”
Dalam riwayat Asy-Syafi’i dari Malik dari ‘Abdullah bin Dinar dari Ibnu ‘Umar dengan lafadz:
فَأَكْمِلُوا الْعِدَِّةَ ثَلاَثِيْنَ
“Sempurnakanlah jumlah menjadi 30.”
Juga dalam riwayat Al-Bukhari dari Al-Qa’nabi dari Malik dari ‘Abdullah bin Dinar dari Ibnu ‘Umar dengan lafadz yang sama. Yang lebih jelas lagi dalam riwayat Al-Bukhari dari Abu Hurairah:
فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ
“Maka sempurnakanlah jumlah Sya’ban menjadi 30.” (lihat Nuzhatun-nadzhar bersama An-Nukat, hal. 100-102. Fathul Bari, 4/121)
Maksud dari kata (maka tentukanlah) begitu gamblang, yaitu menyempurnakan jumlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari sebagaimana penjelasan di atas. Bukan maknanya memperkirakan dengan ilmu hisab atau falak.
Wallahu a’lam.
Footnote :
1. Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Yang dimaksud adalah menghisab bintang-bintang dan perjalanannya..... Bahkan yang nampak dari konteks tersebut menafikan pengaitan hukum dengan ilmu hisab sama sekali. Menjelaskan yang demikian sabda Nabi shallallahu alaihi wassallam jika kalian tertutupi awan sempurnakanlah menjadi 30. Beliau tidak mengatakan bertanyalah kepada ahli-ahli hisab... Seandainya perkara ini dikaitkan dengan ilmu hisab maka akan menyempitkan masalah ini. Karena tidak ada yang mengetahuinya kecuali sedikit." (Fathul Bari 4/127)
(Dikutip dari tulisan Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc, judul asli Meneropong Ilmu Hisab. Url sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=294) via http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1340
Sabtu, 14 Juni 2014
Jumat, 13 Juni 2014
Menyikapi Perayaan Natal
Penulis : Syaikh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan hari besar keagamaan mereka? Dan bagaimana kita menyikapi mereka jika mereka mengucapkan selamat Natal kepada kita. Dan apakah dibolehkan pergi ke tempat-tempat dimana mereka merayakannya. Dan apakah seorang Muslim berdosa jika ia melakukan perbuatan tersebut tanpa maksud apapun? Akan tetapi ia melakukannya hanya karena menampakkan sikap tenggang rasa, atau karena malu atau karena terjepit dalam situasi yang canggung, ataupun karena alasan lainnya. Dan apakah dibolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?
Jawaban: Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam bukunya ”Ahkamu Ahlidz-dzimmah”, beliau berkata: Bahwa mengucapkan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kafir yang menjadi ciri khasnya adalah Haram, secara sepakat. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata, “Selamat hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya. Maka dalam hal ini, jika orang yang mengatakannya terlepas dari jatuh ke dalam kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasuk ke dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat dia mengucapkan selamat atas sujudnya mereka pada salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya lebih besar di sisi Alloh dan jauh lebih dibenci daripada memberi selamat kepada mereka karena meminum alkohol dan membunuh seseorang, berzina dan perkara-perkara yang sejenisnya. Dan banyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini. Dan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Maka siapa yang memberi selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, atau bid’ah, atau kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan ALLAH. –Akhir dari perkataan Syaikh (Ibnul Qoyyim rahimahullah)–
(Syaikh Utsaimin melanjutkan)
Haramnya memberi selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim adalah karena di dalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka, dan menunjukkan ridho dengannya. Meskipun pada kenyataannya seseorang tidak ridho dengan kekafiran, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk meridhoi syi’ar atau perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka. Karena ALLAH ta’ala tidak meridhoi hal tersebut, sebagaimana ALLAH ta’ala berfirman, “ Jika Kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu, dan Dia tidak meridhoi kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhoi bagimu rasa syukurmu itu.” (QS 39:7). Dan Dia subhanahu wa ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama bagimu.” (QS 5:3). Maka memberi selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhoi ALLAH, karena hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, telah diutus dengannya untuk semua makhluk. ALLAH berfirman tentang Islam “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS 3:85). Dan bagi seorang Muslim, memenuhi undangan mereka untuk menghadiri hari rayanya hukumnya haram. Karena hal ini lebih buruk daripada hanya sekedar memberi selamat kepada mereka, dimana didalamnya akan menyebabkan berpartisipasi dengan mereka. Juga diharamkan bagi seorang Muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta, atau bertukar hadiah, atau membagi-bagikan permen atau makanan, atau libur dari bekerja, atau yang semisalnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam bukunya, Iqtidho’ Shirothol Mustaqiim, “Menyerupai atau meniru-niru mereka dalam hari raya mereka menyebabkan kesenangan dalam hati mereka terhadap kebatilan yang ada pada mereka bias jadi hal itu sangat menguntungkan mereka guna memanfaatkan kesempatan untuk menghina/merendahkan orang-orang yang berfikiran lemah”. –Akhir dari perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
(Dikutip dari terjemahan oleh Ust. Abu Hamzah Yusuf Bandung, 24 Desember 2004 dari http://www.sahab.net/sahab/showthread.php?s=35fa99f9d789184f931aaa011cacb771&threadid=316084)
http://www.salafy.or.id
Pertanyaan: Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan hari besar keagamaan mereka? Dan bagaimana kita menyikapi mereka jika mereka mengucapkan selamat Natal kepada kita. Dan apakah dibolehkan pergi ke tempat-tempat dimana mereka merayakannya. Dan apakah seorang Muslim berdosa jika ia melakukan perbuatan tersebut tanpa maksud apapun? Akan tetapi ia melakukannya hanya karena menampakkan sikap tenggang rasa, atau karena malu atau karena terjepit dalam situasi yang canggung, ataupun karena alasan lainnya. Dan apakah dibolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?
Jawaban: Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam bukunya ”Ahkamu Ahlidz-dzimmah”, beliau berkata: Bahwa mengucapkan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kafir yang menjadi ciri khasnya adalah Haram, secara sepakat. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata, “Selamat hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya. Maka dalam hal ini, jika orang yang mengatakannya terlepas dari jatuh ke dalam kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasuk ke dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat dia mengucapkan selamat atas sujudnya mereka pada salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya lebih besar di sisi Alloh dan jauh lebih dibenci daripada memberi selamat kepada mereka karena meminum alkohol dan membunuh seseorang, berzina dan perkara-perkara yang sejenisnya. Dan banyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini. Dan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Maka siapa yang memberi selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, atau bid’ah, atau kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan ALLAH. –Akhir dari perkataan Syaikh (Ibnul Qoyyim rahimahullah)–
(Syaikh Utsaimin melanjutkan)
Haramnya memberi selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim adalah karena di dalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka, dan menunjukkan ridho dengannya. Meskipun pada kenyataannya seseorang tidak ridho dengan kekafiran, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk meridhoi syi’ar atau perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka. Karena ALLAH ta’ala tidak meridhoi hal tersebut, sebagaimana ALLAH ta’ala berfirman, “ Jika Kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu, dan Dia tidak meridhoi kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhoi bagimu rasa syukurmu itu.” (QS 39:7). Dan Dia subhanahu wa ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama bagimu.” (QS 5:3). Maka memberi selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhoi ALLAH, karena hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, telah diutus dengannya untuk semua makhluk. ALLAH berfirman tentang Islam “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS 3:85). Dan bagi seorang Muslim, memenuhi undangan mereka untuk menghadiri hari rayanya hukumnya haram. Karena hal ini lebih buruk daripada hanya sekedar memberi selamat kepada mereka, dimana didalamnya akan menyebabkan berpartisipasi dengan mereka. Juga diharamkan bagi seorang Muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta, atau bertukar hadiah, atau membagi-bagikan permen atau makanan, atau libur dari bekerja, atau yang semisalnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam bukunya, Iqtidho’ Shirothol Mustaqiim, “Menyerupai atau meniru-niru mereka dalam hari raya mereka menyebabkan kesenangan dalam hati mereka terhadap kebatilan yang ada pada mereka bias jadi hal itu sangat menguntungkan mereka guna memanfaatkan kesempatan untuk menghina/merendahkan orang-orang yang berfikiran lemah”. –Akhir dari perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
(Dikutip dari terjemahan oleh Ust. Abu Hamzah Yusuf Bandung, 24 Desember 2004 dari http://www.sahab.net/sahab/showthread.php?s=35fa99f9d789184f931aaa011cacb771&threadid=316084)
http://www.salafy.or.id
Dahsyatnya Sakaratul Maut
Penulis: Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan
Allah subhanahu wata’ala dengan sifat rahmah-Nya yang sempurna, senantiasa memberikan berbagai peringatan dan pelajaran, agar para hamba-Nya yang berbuat kemaksiatan dan kezhaliman bersegera meninggalkannya dan kembali ke jalan Allah subhanahu wata’ala.
Sementara hamba-hamba Allah subhanahu wata’ala yang beriman akan bertambah sempurna keimanannya dengan peringatan dan pelajaran tersebut.
Namun, berbagai peringatan dan pelajaran, baik berupa ayat-ayat kauniyah maupun syar’iyah tadi tidak akan bermanfaat kecuali bagi orang-orang yang beriman.
Allah subhanahu wata’ala berfiman (yang artinya):
“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (Adz-Dzariyat: 55)
Di antara sekian banyak peringatan dan pelajaran, yang paling berharga adalah tatkala seorang hamba dengan mata kepalanya sendiri menyaksikan sakaratul maut yang menimpa saudaranya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَيْسَ الْخَبَرُ كَالْمُعَايَنَةِ
“Tidaklah berita itu seperti melihat langsung.” (HR. At-Tirmidzi dari Abdullah bin Umarradhiyallahu ‘anhu. Lihat Ash-Shahihah no. 135)
Tatkala ajal seorang hamba telah sampai pada waktu yang telah Allah subhanahu wata’ala tentukan, dengan sebab yang Allah subhanahu wata’ala takdirkan, pasti dia akan merasakan dahsyat, ngeri, dan sakit yang luar biasa karena sakaratul maut, kecuali para hamba-Nya yang Allah subhanahu wata’ala istimewakan. Mereka tidak akan merasakan sakaratul maut kecuali sangat ringan. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala (yang artinya):
“Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari darinya.” (Qaf: 19)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ إِلَهَ إِلاَ اللهُ، إِنَّ لِلْمَوْتِ سَكَرَاتٍ
“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Sesungguhnya kematian ada masa sekaratnya.” (HR. Al-Bukhari)
Allah subhanahu wata’ala dengan rahmah-Nya telah memberitahukan sebagian gambaran sakaratul maut yang akan dirasakan setiap orang, sebagaimana diadakan firman-Nya (yang artinya):
“Maka mengapa ketika nyawa sampai di tenggorokan, padahal kamu ketika itu melihat, sedangkan Kami lebih dekat kepadanya daripada kamu. Tetapi kamu tidak melihat, maka mengapa jika kamu tidak dikuasai (oleh Allah )? Kamu tidak mengembalikan nyawa itu (kepada tempatnya) jika kamu adalah orang-orang yang benar?” (Al-Waqi’ah: 83-87)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya), ‘Maka ketika nyawa sampai di tenggorokan.’ Hal itu terjadi tatkala sudah dekat waktu dicabutnya.
‘Padahal kamu ketika itu melihat’, dan menyaksikan apa yang ia rasakan karena sakaratul maut itu.
‘Sedangkan Kami (para malaikat) lebih dekat terhadapnya (orang yang akan meninggal tersebut) daripada kamu, tetapi kamu tidak melihat mereka (para malaikat).’ Maka Allah subhanahu wata’ala menyatakan: Bila kalian tidak menginginkannya, mengapa kalian tidak mengembalikan ruh itu tatkala sudah sampai di tenggorokan dan menempatkannya (kembali) di dalam jasadnya?” (Lihat Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, 4/99-100)
Allah subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya):
“Sekali-kali jangan. Apabila nafas (seseorang) telah (mendesak) sampai ke tenggorokan, dan dikatakan (kepadanya): ‘Siapakah yang dapat menyembuhkan?’, dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan (dengan dunia), dan bertaut betis (kiri) dengan betis (kanan), kepada Rabbmu lah pada hari itu kamu dihalau.” (Al-Qiyamah: 26-30)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ini adalah berita dari Allah subhanahu wata’ala tentang keadaan orang yang sekarat dan tentang apa yang dia rasakan berupa kengerian serta rasa sakit yang dahsyat (mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala meneguhkan kita dengan ucapan yang teguh, yaitu kalimat tauhid di dunia dan akhirat). Allah subhanahu wata’ala mengabarkan bahwasanya ruh akan dicabut dari jasadnya, hingga tatkala sampai di tenggorokan, ia meminta tabib yang bisa mengobatinya. Siapa yang bisa meruqyah? (Lihat Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim)
Kemudian, keadaan yang dahsyat dan ngeri tersebut disusul oleh keadaan yang lebih dahsyat dan lebih ngeri berikutnya (kecuali bagi orang yang dirahmati Allah subhanahu wata’ala). Kedua betisnya bertautan, lalu meninggal dunia. Kemudian dibungkus dengan kain kafan (setelah dimandikan). Mulailah manusia mempersiapkan penguburan jasadnya, sedangkan para malaikat mempersiapkan ruhnya untuk dibawa ke langit.
Setiap orang yang beriman akan merasakan kengerian dan sakitnya sakaratul maut sesuai dengan kadar keimanan mereka. Sehingga para Nabi‘alaihimussalam adalah golongan yang paling dahsyat dan pedih tatkala menghadapi sakaratul maut, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ بَلاَءً اْلأَنْبِيَاءُ ثُمَّ اْلأَمْثَلُ فَاْلأَمْثَلُ، يُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِيْنِهِ
“Sesungguhnya manusia yang berat cobaannya adalah para nabi, kemudian orang-orang yang semisalnya, kemudian yang semisalnya. Seseorang diuji sesuai kadar agamanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2398 (2/64), dan Ibnu Majah no. 4023, dan yang selainnya. Lihat Ash-Shahihah no. 143)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
فَلاَ أَكْرَهُ شِدَّةَ الْمَوْتِ ِلأَحَدٍ أَبَدًا بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Aku tidak takut (menyaksikan) dahsyatnya sakaratul maut pada seseorang setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam .” (HR. Al-Bukhari no. 4446)
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Para ulama mengatakan bahwa bila sakaratul maut ini menimpa para nabi, para rasul ‘alaihimussalam, juga para wali dan orang-orang yang bertakwa, mengapa kita lupa? Mengapa kita tidak bersegera mempersiapkan diri untuk menghadapinya? Allah subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya):
“Katakanlah: ‘Berita itu adalah berita yang besar, yang kamu berpaling darinya’.” (Shad: 67-68)
Apa yang terjadi pada para nabi ‘alaihimussalam berupa pedih dan rasa sakit menghadapi kematian, serta sakaratul maut, memiliki dua faedah:
1. Agar manusia mengetahui kadar sakitnya maut, meskipun hal itu adalah perkara yang tidak nampak. Terkadang, seseorang melihat ada orang yang meninggal tanpa adanya gerakan dan jeritan. Bahkan ia melihat sangat mudah ruhnya keluar. Alhasil, ia pun menyangka bahwa sakaratul maut itu urusan yang mudah. Padahal ia tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dirasakan oleh orang yang mati. Maka, tatkala diceritakan tentang para nabi yang menghadapi sakit karena sakaratul maut -padahal mereka adalah orang-orang mulia di sisi Allah subhanahu wata’ala, dan Allah subhanahu wata’ala pula yang meringankan sakitnya sakaratul maut pada sebagian hamba-Nya- hal itu akan menunjukkan bahwa dahsyatnya sakaratul maut yang dirasakan dan dialami oleh mayit itu benar-benar terjadi -selain pada orang syahid yang terbunuh di medan jihad-, karena adanya berita dari para nabi ‘alaihimussalam tentang perkara tersebut. (At-Tadzkirah, hal. 25-26)
Al-Imam Al-Qurthubirahimahullah mengisyaratkan kepada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
مَا يَجِدُ الشَّهِيدُ مِنْ مَشِّ الْقَتْلِ إِلاَّ كَمَا يَجِدُ أَحَدُكُمْ مِنْ مَشِّ الْقُرْصَةِ
“Orang yang mati syahid tidaklah mendapati sakitnya kematian kecuali seperti seseorang yang merasakan sakitnya cubitan atau sengatan.” (HR. At-Tirmidzi no. 1668)
Al-Imam Al-Qurthubirahimahullah melanjutkan:
2. Kadang-kadang terlintas di dalam benak sebagian orang, para nabi adalah orang-orang yang dicintai Allah subhanahu wata’ala. Bagaimana bisa mereka merasakan sakit dan pedihnya perkara ini? Padahal Allah subhanahu wata’ala Maha Kuasa untuk meringankan hal ini dari mereka, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala:
أَمَّا إِنَّا قَدْ هَوَّنَّا عَلَيْكَ
“Adapun Kami sungguh telah meringankannya atasmu.”
Maka jawabannya adalah:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ بَلاَءً فِي الدُّنْيَا اْلأَنْبِيَاءُ ثُمَّ اْلأَمْثَلُ فَاْلأَمْثَلُ
“Sesungguhnya orang yang paling dahsyat ujiannya di dunia adalah para nabi, kemudian yang seperti mereka, kemudian yang seperti mereka.” (Lihat Ash-Shahihah no. 143)
Maka Allah subhanahu wata’ala ingin menguji mereka untuk menyempurnakan keutamaan-keutamaan serta untuk meninggikan derajat mereka di sisi Allahsubhanahu wata’ala. Hal itu bukanlah kekurangan bagi mereka dan bukan pula azab. (At-Tadzkirah, hal. 25-26)
Malaikat yang Bertugas Mencabut Ruh
Allah subhanahu wata’ala dengan kekuasaan yang sempurna menciptakan malakul maut (malaikat pencabut nyawa) yang diberi tugas untuk mencabut ruh-ruh, dan dia memiliki para pembantu sebagaimana firman-Nya subhanahu wata’ala (yang artinya):
“Katakanlah: ‘Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikan kamu’ kemudian hanya kepada Rabbmulah kamu akan dikembalikan.” (As-Sajdah: 11)
Asy-Syaikh Abdullah bin ‘Utsman Adz-Dzamari hafizahullah berkata: “Malakul maut adalah satu malaikat yang Allah subhanahu wata’ala beri tugas untuk mencabut arwah para hamba-Nya. Namun tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa nama malaikat itu adalah Izrail. Nama ini tidak ada dalam Kitab Allah subhanahu wata’ala, juga tidak ada di dalam Hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah subhanahu wata’ala hanya menamainya malakul maut, sebagaimana firman-Nya (yang artinya):. Allah subhanahu wata’ala hanya menamainya malakul maut, sebagaimana firman-Nya (yang artinya):
“Katakanlah: ‘Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu’.” (As-Sajdah: 11)
Ibnu Abil Izzi Al-Hanafi rahimahullah berkata: “Ayat ini tidak bertentangan dengan firman Allah subhanahu wata’ala (yang artinya):
“Sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya. Kemudian mereka (hamba Allah) dikembalikan kepada Allah, Penguasa mereka yang sebenarnya. Ketahuilah, bahwa segala hukum (pada hari itu) kepunyaan-Nya. Dan Dialah Pembuat perhitungan yang paling cepat.” (Al-An’am: 61-62)
Karena malakul maut yang bertugas mencabut ruh dan mengeluarkan dari jasadnya, sementara para malaikat rahmat atau para malaikat azab (yang membantunya) yang bertugas membawa ruh tersebut setelah keluar dari jasad. Semua ini terjadi dengan takdir dan perintah Allah subhanahu wata’ala, (maka penyandaran itu sesuai dengan makna dan wewenangnya).” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 602)
Wallahu a’lam bish showab.
Sumber: http://asysyariah.com/print.php?id_online=807; http://www.assalafy.org/mahad/?p=491#more-491
Allah subhanahu wata’ala dengan sifat rahmah-Nya yang sempurna, senantiasa memberikan berbagai peringatan dan pelajaran, agar para hamba-Nya yang berbuat kemaksiatan dan kezhaliman bersegera meninggalkannya dan kembali ke jalan Allah subhanahu wata’ala.
Sementara hamba-hamba Allah subhanahu wata’ala yang beriman akan bertambah sempurna keimanannya dengan peringatan dan pelajaran tersebut.
Namun, berbagai peringatan dan pelajaran, baik berupa ayat-ayat kauniyah maupun syar’iyah tadi tidak akan bermanfaat kecuali bagi orang-orang yang beriman.
Allah subhanahu wata’ala berfiman (yang artinya):
“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (Adz-Dzariyat: 55)
Di antara sekian banyak peringatan dan pelajaran, yang paling berharga adalah tatkala seorang hamba dengan mata kepalanya sendiri menyaksikan sakaratul maut yang menimpa saudaranya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَيْسَ الْخَبَرُ كَالْمُعَايَنَةِ
“Tidaklah berita itu seperti melihat langsung.” (HR. At-Tirmidzi dari Abdullah bin Umarradhiyallahu ‘anhu. Lihat Ash-Shahihah no. 135)
Tatkala ajal seorang hamba telah sampai pada waktu yang telah Allah subhanahu wata’ala tentukan, dengan sebab yang Allah subhanahu wata’ala takdirkan, pasti dia akan merasakan dahsyat, ngeri, dan sakit yang luar biasa karena sakaratul maut, kecuali para hamba-Nya yang Allah subhanahu wata’ala istimewakan. Mereka tidak akan merasakan sakaratul maut kecuali sangat ringan. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala (yang artinya):
“Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari darinya.” (Qaf: 19)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ إِلَهَ إِلاَ اللهُ، إِنَّ لِلْمَوْتِ سَكَرَاتٍ
“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Sesungguhnya kematian ada masa sekaratnya.” (HR. Al-Bukhari)
Allah subhanahu wata’ala dengan rahmah-Nya telah memberitahukan sebagian gambaran sakaratul maut yang akan dirasakan setiap orang, sebagaimana diadakan firman-Nya (yang artinya):
“Maka mengapa ketika nyawa sampai di tenggorokan, padahal kamu ketika itu melihat, sedangkan Kami lebih dekat kepadanya daripada kamu. Tetapi kamu tidak melihat, maka mengapa jika kamu tidak dikuasai (oleh Allah )? Kamu tidak mengembalikan nyawa itu (kepada tempatnya) jika kamu adalah orang-orang yang benar?” (Al-Waqi’ah: 83-87)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya), ‘Maka ketika nyawa sampai di tenggorokan.’ Hal itu terjadi tatkala sudah dekat waktu dicabutnya.
‘Padahal kamu ketika itu melihat’, dan menyaksikan apa yang ia rasakan karena sakaratul maut itu.
‘Sedangkan Kami (para malaikat) lebih dekat terhadapnya (orang yang akan meninggal tersebut) daripada kamu, tetapi kamu tidak melihat mereka (para malaikat).’ Maka Allah subhanahu wata’ala menyatakan: Bila kalian tidak menginginkannya, mengapa kalian tidak mengembalikan ruh itu tatkala sudah sampai di tenggorokan dan menempatkannya (kembali) di dalam jasadnya?” (Lihat Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, 4/99-100)
Allah subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya):
“Sekali-kali jangan. Apabila nafas (seseorang) telah (mendesak) sampai ke tenggorokan, dan dikatakan (kepadanya): ‘Siapakah yang dapat menyembuhkan?’, dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan (dengan dunia), dan bertaut betis (kiri) dengan betis (kanan), kepada Rabbmu lah pada hari itu kamu dihalau.” (Al-Qiyamah: 26-30)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ini adalah berita dari Allah subhanahu wata’ala tentang keadaan orang yang sekarat dan tentang apa yang dia rasakan berupa kengerian serta rasa sakit yang dahsyat (mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala meneguhkan kita dengan ucapan yang teguh, yaitu kalimat tauhid di dunia dan akhirat). Allah subhanahu wata’ala mengabarkan bahwasanya ruh akan dicabut dari jasadnya, hingga tatkala sampai di tenggorokan, ia meminta tabib yang bisa mengobatinya. Siapa yang bisa meruqyah? (Lihat Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim)
Kemudian, keadaan yang dahsyat dan ngeri tersebut disusul oleh keadaan yang lebih dahsyat dan lebih ngeri berikutnya (kecuali bagi orang yang dirahmati Allah subhanahu wata’ala). Kedua betisnya bertautan, lalu meninggal dunia. Kemudian dibungkus dengan kain kafan (setelah dimandikan). Mulailah manusia mempersiapkan penguburan jasadnya, sedangkan para malaikat mempersiapkan ruhnya untuk dibawa ke langit.
Setiap orang yang beriman akan merasakan kengerian dan sakitnya sakaratul maut sesuai dengan kadar keimanan mereka. Sehingga para Nabi‘alaihimussalam adalah golongan yang paling dahsyat dan pedih tatkala menghadapi sakaratul maut, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ بَلاَءً اْلأَنْبِيَاءُ ثُمَّ اْلأَمْثَلُ فَاْلأَمْثَلُ، يُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِيْنِهِ
“Sesungguhnya manusia yang berat cobaannya adalah para nabi, kemudian orang-orang yang semisalnya, kemudian yang semisalnya. Seseorang diuji sesuai kadar agamanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2398 (2/64), dan Ibnu Majah no. 4023, dan yang selainnya. Lihat Ash-Shahihah no. 143)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
فَلاَ أَكْرَهُ شِدَّةَ الْمَوْتِ ِلأَحَدٍ أَبَدًا بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Aku tidak takut (menyaksikan) dahsyatnya sakaratul maut pada seseorang setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam .” (HR. Al-Bukhari no. 4446)
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Para ulama mengatakan bahwa bila sakaratul maut ini menimpa para nabi, para rasul ‘alaihimussalam, juga para wali dan orang-orang yang bertakwa, mengapa kita lupa? Mengapa kita tidak bersegera mempersiapkan diri untuk menghadapinya? Allah subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya):
“Katakanlah: ‘Berita itu adalah berita yang besar, yang kamu berpaling darinya’.” (Shad: 67-68)
Apa yang terjadi pada para nabi ‘alaihimussalam berupa pedih dan rasa sakit menghadapi kematian, serta sakaratul maut, memiliki dua faedah:
1. Agar manusia mengetahui kadar sakitnya maut, meskipun hal itu adalah perkara yang tidak nampak. Terkadang, seseorang melihat ada orang yang meninggal tanpa adanya gerakan dan jeritan. Bahkan ia melihat sangat mudah ruhnya keluar. Alhasil, ia pun menyangka bahwa sakaratul maut itu urusan yang mudah. Padahal ia tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dirasakan oleh orang yang mati. Maka, tatkala diceritakan tentang para nabi yang menghadapi sakit karena sakaratul maut -padahal mereka adalah orang-orang mulia di sisi Allah subhanahu wata’ala, dan Allah subhanahu wata’ala pula yang meringankan sakitnya sakaratul maut pada sebagian hamba-Nya- hal itu akan menunjukkan bahwa dahsyatnya sakaratul maut yang dirasakan dan dialami oleh mayit itu benar-benar terjadi -selain pada orang syahid yang terbunuh di medan jihad-, karena adanya berita dari para nabi ‘alaihimussalam tentang perkara tersebut. (At-Tadzkirah, hal. 25-26)
Al-Imam Al-Qurthubirahimahullah mengisyaratkan kepada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
مَا يَجِدُ الشَّهِيدُ مِنْ مَشِّ الْقَتْلِ إِلاَّ كَمَا يَجِدُ أَحَدُكُمْ مِنْ مَشِّ الْقُرْصَةِ
“Orang yang mati syahid tidaklah mendapati sakitnya kematian kecuali seperti seseorang yang merasakan sakitnya cubitan atau sengatan.” (HR. At-Tirmidzi no. 1668)
Al-Imam Al-Qurthubirahimahullah melanjutkan:
2. Kadang-kadang terlintas di dalam benak sebagian orang, para nabi adalah orang-orang yang dicintai Allah subhanahu wata’ala. Bagaimana bisa mereka merasakan sakit dan pedihnya perkara ini? Padahal Allah subhanahu wata’ala Maha Kuasa untuk meringankan hal ini dari mereka, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala:
أَمَّا إِنَّا قَدْ هَوَّنَّا عَلَيْكَ
“Adapun Kami sungguh telah meringankannya atasmu.”
Maka jawabannya adalah:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ بَلاَءً فِي الدُّنْيَا اْلأَنْبِيَاءُ ثُمَّ اْلأَمْثَلُ فَاْلأَمْثَلُ
“Sesungguhnya orang yang paling dahsyat ujiannya di dunia adalah para nabi, kemudian yang seperti mereka, kemudian yang seperti mereka.” (Lihat Ash-Shahihah no. 143)
Maka Allah subhanahu wata’ala ingin menguji mereka untuk menyempurnakan keutamaan-keutamaan serta untuk meninggikan derajat mereka di sisi Allahsubhanahu wata’ala. Hal itu bukanlah kekurangan bagi mereka dan bukan pula azab. (At-Tadzkirah, hal. 25-26)
Malaikat yang Bertugas Mencabut Ruh
Allah subhanahu wata’ala dengan kekuasaan yang sempurna menciptakan malakul maut (malaikat pencabut nyawa) yang diberi tugas untuk mencabut ruh-ruh, dan dia memiliki para pembantu sebagaimana firman-Nya subhanahu wata’ala (yang artinya):
“Katakanlah: ‘Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikan kamu’ kemudian hanya kepada Rabbmulah kamu akan dikembalikan.” (As-Sajdah: 11)
Asy-Syaikh Abdullah bin ‘Utsman Adz-Dzamari hafizahullah berkata: “Malakul maut adalah satu malaikat yang Allah subhanahu wata’ala beri tugas untuk mencabut arwah para hamba-Nya. Namun tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa nama malaikat itu adalah Izrail. Nama ini tidak ada dalam Kitab Allah subhanahu wata’ala, juga tidak ada di dalam Hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah subhanahu wata’ala hanya menamainya malakul maut, sebagaimana firman-Nya (yang artinya):. Allah subhanahu wata’ala hanya menamainya malakul maut, sebagaimana firman-Nya (yang artinya):
“Katakanlah: ‘Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu’.” (As-Sajdah: 11)
Ibnu Abil Izzi Al-Hanafi rahimahullah berkata: “Ayat ini tidak bertentangan dengan firman Allah subhanahu wata’ala (yang artinya):
“Sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya. Kemudian mereka (hamba Allah) dikembalikan kepada Allah, Penguasa mereka yang sebenarnya. Ketahuilah, bahwa segala hukum (pada hari itu) kepunyaan-Nya. Dan Dialah Pembuat perhitungan yang paling cepat.” (Al-An’am: 61-62)
Karena malakul maut yang bertugas mencabut ruh dan mengeluarkan dari jasadnya, sementara para malaikat rahmat atau para malaikat azab (yang membantunya) yang bertugas membawa ruh tersebut setelah keluar dari jasad. Semua ini terjadi dengan takdir dan perintah Allah subhanahu wata’ala, (maka penyandaran itu sesuai dengan makna dan wewenangnya).” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 602)
Wallahu a’lam bish showab.
Sumber: http://asysyariah.com/print.php?id_online=807; http://www.assalafy.org/mahad/?p=491#more-491
Mengenal Jenis jenis Haji dan Miqatnya
Penulis : Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc.
Seorang calon jamaah haji, sudah seharusnya mengenali jenis-jenis haji dan miqatnya. Agar dia bisa melihat dan memilih, jenis haji apakah yang paling tepat baginya dan dari miqat manakah dia harus melakukannya.
Jenis-jenis Haji
Berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallah ‘alahi wa sallam, ada tiga jenis haji yang bisa diamalkan. Masing-masingnya mempunyai nama dan sifat (tatacara) yang berbeda. Tiga jenis haji tersebut adalah sebagai berikut:
1. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah berihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya (bertahallul) pada waktu-waktu tersebut1. Kemudian pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq2. Namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
2. Haji Qiran
Haji Qiran adalah berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Atau berihram untuk umrah, dan sebelum memulai thawaf umrahnya dia masukkan niat haji padanya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya). Kemudian melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), kemudian masih dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudumnya yang nantinya akan dikerjakan setelah thawaf haji (ifadhah). Terlebih bila kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan sa’i. Untuk haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
3. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah melakukan ihram untuk berhaji saja (tanpa umrah) di bulan-bulan haji. Setiba di Makkah, melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahallul), kemudian menetapkan diri dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudumnya, dan dikerjakan setelah thawaf hajinya (ifadhah). Terlebih ketika kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan kegiatan sa’i, sebagaimana haji Qiran. Untuk haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. (Disarikan dari Dalilul Haajji wal Mu’tamir, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia hal. 15,16, & 19, dan www.attasmeem.com, Manasik Al-Hajj wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin)
Jenis Haji Apakah yang Paling Utama (Afdhal)?
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Berdasarkan penelitian, maka keutamaan tersebut tergantung pada kondisi orang yang akan melakukannya. Jika dia safar untuk umrah secara tersendiri (lalu pulang), kemudian safar kembali untuk berhaji, atau dia bersafar ke Makkah sebelum bulan-bulan haji untuk berumrah lalu tinggal di sana, maka para ulama sepakat bahwa yang afdhal baginya adalah haji Ifrad. Adapun jika dia bersafar ke Makkah pada bulan-bulan haji untuk melakukan umrah dan haji (sekali safar) dengan membawa hewan kurban, maka yang afdhal baginya adalah haji Qiran. Dan bila tidak membawa hewan kurban maka yang afdhal baginya adalah haji Tamattu’.” (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 60)
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa haji Tamattu’ lebih utama dari semua jenis haji secara mutlak. Bahkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berpendapat bahwa hukum haji Tamattu’ adalah wajib, sebagaimana dalam kitab beliau Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hal. 11-17, cet. ke-4). Namun demikian, beliau rahimahullah mengatakan: “Mungkin ada yang berkata, ‘Sesungguhnya apa yang engkau sebutkan tentang wajibnya haji Tamattu’ dan bantahan terhadap yang mengingkarinya, sangatlah jelas dan bisa diterima. Namun masih ada ganjalan manakala ada yang mengatakan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun justru melakukan haji Ifrad. Bagaimanakah solusinya?’ Jawabannya: ‘Dalam bahasan yang lalu telah kami jelaskan bahwasanya haji Tamattu’ itu hukumnya wajib, bagi seseorang yang tidak membawa hewan kurban. Adapun bagi seseorang yang membawa hewan kurban, maka tidak wajib baginya berhaji Tamattu’. Bahkan (dalam kondisi seperti itu) tidak boleh baginya untuk berhaji Tamattu’. Yang afdhal baginya adalah haji Qiran atau haji Ifrad. Sehingga apa yang telah disebutkan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun berhaji Ifrad, dimungkinkan karena mereka membawa hewan kurban. Dengan demikian masalahnya bisa dikompromikan, walhamdulillah.” (Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal. 18-19)
Miqat Haji
Miqat haji ada dua macam:
1. Miqat zamani: Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut adalah bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama dari bulan Dzul Hjjah). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَاتٌ
“Haji itu pada bulan-bulan yang telah ditentukan.” (Al-Baqarah: 197)
2. Miqat makani: Yaitu sebuah tempat yang telah ditentukan dalam syariat, untuk memulai niat ihram haji dan umrah.
Miqat Makani tersebut ada lima3, yaitu:
Pertama: Dzul Hulaifah (sekarang dinamakan Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali). Tempat ini adalah miqat bagi penduduk kota Madinah dan yang datang melalui rute mereka. Jaraknya dengan kota Makkah sekitar 420 km.
Kedua: Al-Juhfah. Tempat ini adalah miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina). Jaraknya dengan kota Makkah kurang lebih 208 km. Namun tempat ini telah ditelan banjir, dan sebagai gantinya adalah daerah Rabigh yang berjarak kurang lebih 186 km dari kota Makkah.
Ketiga: Qarnul Manazil (sekarang dinamakan As-Sail), yang berjarak kurang lebih 78 km dari Makkah, atau Wadi Muhrim (bagian atas Qarnul Manazil) yang berjarak kurang lebih 75 km dari kota Makkah. Tempat ini merupakan miqat penduduk Najd dan yang setelahnya dari negara-negara Teluk, Irak (bagi yang melewatinya), Iran, dll. Demikian pula penduduk bagian selatan Saudi Arabia yang berada di seputaran pegunungan Sarat.
Keempat: Yalamlam (sekarang dinamakan As-Sa’diyyah), yang berjarak kurang lebih 120 km dari kota Makkah (bila diukur lewat jalur selatan Tihamah). Ini adalah miqat penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya.
Kelima: Dzatu ‘Irqin (sekarang dinamakan Adh-Dharibah), yang berjarak kurang lebih 100 km dari kota Makkah. Ini adalah miqat penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan penduduk negara-negara yang melewatinya. Awal mula direalisasikannya Dzatu ‘Irqin sebagai miqat adalah di masa khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab. Yaitu ketika penduduk Kufah dan Bashrah merasa kesulitan untuk pergi ke miqat Qarnul Manazil, dan mengeluhkannya kepada khalifah. Mereka pun diperintah untuk mencari tempat yang sejajar dengannya. Dan akhirnya dijadikanlah Dzatu ‘Irqin sebagai miqat mereka dengan kesepakatan dari khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, yang ternyata mencocoki sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam Shahih Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 43-48, Asy-Syarhul Mumti’ juz 4, hal. 49-50, Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175)
Wallahu a’lam.
1 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Seseorang dikatakan berhaji tamattu’, ketika dia datang ke Baitullah untuk berumrah (di bulan-bulan haji, pen.) kemudian tinggal di sana (di Makkah) untuk menunaikan hajinya (di tahun itu).” (Mansak Al-Imam Ibni Baz, hal. 39)
2 Berdasarkan riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan bershaum di hari Tasyriq kecuali bagi seseorang yang berhaji (Tamattu’/Qiran, pen.) dan tidak mampu menyembelih hewan kurban. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 132, dan keterangan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Manasik Al-Hajji wal ‘Umrah)
3 Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma yang diriwayatkan Al-Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1811, dan penentuan khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu tentang Dzatu ‘Irqin yang terdapat dalam riwayat Al-Bukhari no. 1531 yang mencocoki sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175)
http://www.asysyariah.com/
Seorang calon jamaah haji, sudah seharusnya mengenali jenis-jenis haji dan miqatnya. Agar dia bisa melihat dan memilih, jenis haji apakah yang paling tepat baginya dan dari miqat manakah dia harus melakukannya.
Jenis-jenis Haji
Berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallah ‘alahi wa sallam, ada tiga jenis haji yang bisa diamalkan. Masing-masingnya mempunyai nama dan sifat (tatacara) yang berbeda. Tiga jenis haji tersebut adalah sebagai berikut:
1. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah berihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya (bertahallul) pada waktu-waktu tersebut1. Kemudian pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq2. Namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
2. Haji Qiran
Haji Qiran adalah berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Atau berihram untuk umrah, dan sebelum memulai thawaf umrahnya dia masukkan niat haji padanya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya). Kemudian melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), kemudian masih dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudumnya yang nantinya akan dikerjakan setelah thawaf haji (ifadhah). Terlebih bila kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan sa’i. Untuk haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
3. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah melakukan ihram untuk berhaji saja (tanpa umrah) di bulan-bulan haji. Setiba di Makkah, melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahallul), kemudian menetapkan diri dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudumnya, dan dikerjakan setelah thawaf hajinya (ifadhah). Terlebih ketika kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan kegiatan sa’i, sebagaimana haji Qiran. Untuk haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. (Disarikan dari Dalilul Haajji wal Mu’tamir, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia hal. 15,16, & 19, dan www.attasmeem.com, Manasik Al-Hajj wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin)
Jenis Haji Apakah yang Paling Utama (Afdhal)?
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Berdasarkan penelitian, maka keutamaan tersebut tergantung pada kondisi orang yang akan melakukannya. Jika dia safar untuk umrah secara tersendiri (lalu pulang), kemudian safar kembali untuk berhaji, atau dia bersafar ke Makkah sebelum bulan-bulan haji untuk berumrah lalu tinggal di sana, maka para ulama sepakat bahwa yang afdhal baginya adalah haji Ifrad. Adapun jika dia bersafar ke Makkah pada bulan-bulan haji untuk melakukan umrah dan haji (sekali safar) dengan membawa hewan kurban, maka yang afdhal baginya adalah haji Qiran. Dan bila tidak membawa hewan kurban maka yang afdhal baginya adalah haji Tamattu’.” (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 60)
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa haji Tamattu’ lebih utama dari semua jenis haji secara mutlak. Bahkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berpendapat bahwa hukum haji Tamattu’ adalah wajib, sebagaimana dalam kitab beliau Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hal. 11-17, cet. ke-4). Namun demikian, beliau rahimahullah mengatakan: “Mungkin ada yang berkata, ‘Sesungguhnya apa yang engkau sebutkan tentang wajibnya haji Tamattu’ dan bantahan terhadap yang mengingkarinya, sangatlah jelas dan bisa diterima. Namun masih ada ganjalan manakala ada yang mengatakan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun justru melakukan haji Ifrad. Bagaimanakah solusinya?’ Jawabannya: ‘Dalam bahasan yang lalu telah kami jelaskan bahwasanya haji Tamattu’ itu hukumnya wajib, bagi seseorang yang tidak membawa hewan kurban. Adapun bagi seseorang yang membawa hewan kurban, maka tidak wajib baginya berhaji Tamattu’. Bahkan (dalam kondisi seperti itu) tidak boleh baginya untuk berhaji Tamattu’. Yang afdhal baginya adalah haji Qiran atau haji Ifrad. Sehingga apa yang telah disebutkan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun berhaji Ifrad, dimungkinkan karena mereka membawa hewan kurban. Dengan demikian masalahnya bisa dikompromikan, walhamdulillah.” (Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal. 18-19)
Miqat Haji
Miqat haji ada dua macam:
1. Miqat zamani: Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut adalah bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama dari bulan Dzul Hjjah). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَاتٌ
“Haji itu pada bulan-bulan yang telah ditentukan.” (Al-Baqarah: 197)
2. Miqat makani: Yaitu sebuah tempat yang telah ditentukan dalam syariat, untuk memulai niat ihram haji dan umrah.
Miqat Makani tersebut ada lima3, yaitu:
Pertama: Dzul Hulaifah (sekarang dinamakan Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali). Tempat ini adalah miqat bagi penduduk kota Madinah dan yang datang melalui rute mereka. Jaraknya dengan kota Makkah sekitar 420 km.
Kedua: Al-Juhfah. Tempat ini adalah miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina). Jaraknya dengan kota Makkah kurang lebih 208 km. Namun tempat ini telah ditelan banjir, dan sebagai gantinya adalah daerah Rabigh yang berjarak kurang lebih 186 km dari kota Makkah.
Ketiga: Qarnul Manazil (sekarang dinamakan As-Sail), yang berjarak kurang lebih 78 km dari Makkah, atau Wadi Muhrim (bagian atas Qarnul Manazil) yang berjarak kurang lebih 75 km dari kota Makkah. Tempat ini merupakan miqat penduduk Najd dan yang setelahnya dari negara-negara Teluk, Irak (bagi yang melewatinya), Iran, dll. Demikian pula penduduk bagian selatan Saudi Arabia yang berada di seputaran pegunungan Sarat.
Keempat: Yalamlam (sekarang dinamakan As-Sa’diyyah), yang berjarak kurang lebih 120 km dari kota Makkah (bila diukur lewat jalur selatan Tihamah). Ini adalah miqat penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya.
Kelima: Dzatu ‘Irqin (sekarang dinamakan Adh-Dharibah), yang berjarak kurang lebih 100 km dari kota Makkah. Ini adalah miqat penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan penduduk negara-negara yang melewatinya. Awal mula direalisasikannya Dzatu ‘Irqin sebagai miqat adalah di masa khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab. Yaitu ketika penduduk Kufah dan Bashrah merasa kesulitan untuk pergi ke miqat Qarnul Manazil, dan mengeluhkannya kepada khalifah. Mereka pun diperintah untuk mencari tempat yang sejajar dengannya. Dan akhirnya dijadikanlah Dzatu ‘Irqin sebagai miqat mereka dengan kesepakatan dari khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, yang ternyata mencocoki sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam Shahih Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 43-48, Asy-Syarhul Mumti’ juz 4, hal. 49-50, Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175)
Wallahu a’lam.
1 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Seseorang dikatakan berhaji tamattu’, ketika dia datang ke Baitullah untuk berumrah (di bulan-bulan haji, pen.) kemudian tinggal di sana (di Makkah) untuk menunaikan hajinya (di tahun itu).” (Mansak Al-Imam Ibni Baz, hal. 39)
2 Berdasarkan riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan bershaum di hari Tasyriq kecuali bagi seseorang yang berhaji (Tamattu’/Qiran, pen.) dan tidak mampu menyembelih hewan kurban. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 132, dan keterangan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Manasik Al-Hajji wal ‘Umrah)
3 Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma yang diriwayatkan Al-Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1811, dan penentuan khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu tentang Dzatu ‘Irqin yang terdapat dalam riwayat Al-Bukhari no. 1531 yang mencocoki sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175)
http://www.asysyariah.com/
Kamis, 12 Juni 2014
Mengenal Wahabi
BERKENALAN DENGAN WAHABI : Benarkah Gerakan WAHABI Memberontak Dinasti Utsmani ?? Ternyata Nejd tidak termasuk wilayah kekuasaan Khilafah‘Utsmaniyyah
Penulis : Asy Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz Rahimahullah
Penulis : Asy Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz Rahimahullah
Wahabi Pelanjut Gerakan Salaf Ahlussunnah wal Jama’ah
Kelompok Wahabi –demikian istilah yang dipakai oleh penulis di berita mingguan urdu itu- bukanlah kelompok baru dalam menyatakan salahnya acara-acara bid’ah semacam ini. (Wahabi dinisbahkan kepada pengikut seorang hamba Allah, Abdul Wahhab, yakni Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, red)Akidah Wahabi dilandaskan pada :
a. Berpegang teguh kepada kitab Allah.
b. Berpegang teguh kepada Sunnah Rasulullah.
c. Berjalan pada garis ajaran Rasul Shallallahu ‘alaihi wassalam dan garis ajaran Khulafa’ Rasyidin setelah beliau serta para Tabi’in dan
d. Meniti jejak para ulama’ al-Salaf al-Sholih, para imam terkemuka dalam Islam, yaitu para ahli fiqih dan taqwa.
Inilah landasan Akidah Wahhabi dalam hal Ma’rifatullah dan Itsbatush Shifah (penetapan sifat-sifat ke-Maha Sempurnaan dan ke-Maha Agungan Allah ) yang diturunkan oleh al-Qur’an dan tertera dalam hadits-hadits shahih serta yang dipegang teguh oleh para sahabat Rasul- Shalallahu ‘alaihi wassalam-. Wahabi menetapkan, mengimani dan menerima apa adanya sifat-sifat Allah itu :
- Tanpa tahrif (mengubahnya)
- Tanpa ta’thil (meniadakan ma’nanya)
- Tanpa takyif(mempertanyakan bagaimana atau mengandaikannya), dan
- Tanpa tamtsil (menyerupakan dengan sifat-sifat Makhluk).
Wahabi berpegang pada dasar-dasar aqidah yang dianut oleh para ahlul ‘ilmi wat-taqwa generasi pendahulu(salaf) dan para imam umat ini yaitu para tabi’in dan pengikut setia mereka, mereka mengimani bahwa dasar dan fondasi iman adalah :
شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله
Artinya: Kesaksian bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah.
Syahadat ini adalah dasar iman, ia harus mengandung ilmu (pengertian dan keyakinan), amal(tindakan) dan pernyataan lesan, sebagaimana hal itu telah menjadi ijma’ umat Islam.
Kandungan arti syahadat ini adalah :
a. Kewajiban beribadah (mengabdi) kepada Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan
b. Bara’ah (berlepas diri) dari penyembah kepada selain Allah, apapun dan siapapun dia.
Inilah hikmah (Inti tujuan ) diciptakannya Jin dan Manusia. Untuk tujuan ini pula para Rasul diutus dan kitab-kitab Ilahi diturunkan.
Syahadat ini juga mengandung :
a. Puncak (klimaks) rasa rendah dan rasa cita kepada Allah semata, dan
b. Puncak (klimaks) rasa taat dan pengagungan kepada-Nya.
Inilah din al-Islam (agama Islam) yang Allah tidak akan menerima agama apapun selainnya baik itu dari kaum-kaum terdahulu maupun dari kaum-kaum yang datang kemudian. Karena seluruh nabi berpegang kepada dien al-Islam ini dan merekapun diutus untuk menyeru menuju al-Islam , dan menuju apa yang dikandung oleh makna al-Islam itu, yaitu al-istislam (berserah diri) kepada Allah semata.
Maka orang yang berserah diri kepada Allah dan kepada selain-Nya, atau memanjatkan do’a kepada Allah dan kepada selain-Nya ia adalah musyrik, dan barang siapa yang tidak berserah diri kepada-Nya, ia berarti mustakbir, angkuh dan enggan menyembah-Nya.
Allah Ta’ala berfirman :
]وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ [سورة النحل الآية : 36
Artinya : “Dan sesungguhnya kami telah mengutus ke kalangan masing-masing umat seorang rasul untuk menyeru “Sembahlah (beribadahlah) kepada Allah dan jauhilah thoghut”.
Akidah Wahabi berasaskan pada pewujudan syahadat (kesaksian) bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, dengan konsekwensi menolak segala aneka bid’ah dan khurafat serta segala yang bertentangan dengan syari’at yang dibawa Rasulullah, Muhammad e
Inilah aqidah yang diyakini, dianut dan didakwahkan oleh syekh Muhammad ibn Abdul Wahhab –rahimahullah-. Barang siapa yang menisbatkan (melekatkan) kepada beliau aqidah lain yang bertentangan dengan aqidah di atas , berarti ia telah melakukan kedustaan dan berbuat suatu dosa yang nyata serta menyatakan suatu hal yang ia tidak memiliki ilmu tentang hal itu, yang kelak akan dibalas oleh Allah sebagaimana layaknya ancaman kepada para perekayasa kedustaan dan fitnah.
Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab telah memaparkan sejumlah tulisan tetang fiqh (dalam madzhab Imam Ahmad ibn hanbal).Beliau juga menulis beberapa bahasan dan kajian yang memiliki kekhasan dalam penyuguhan, dan karya-karya tulis yang bagus seputar Kalimatul-Ikhlas wat-Tauhid(لا إله إلا الله) dan arti syahadat (kesaksian) terhadap(لاإله إلا الله) serta tentang kandungan makna kalimah syahadat itu, yang diturunkan oleh al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, yang tersimpul dalam dua hal :
a. Pernyataan bahwa selain Allah tidak berhak untuk disembah dan dipertuhankan.
b. Penetapan bahwa hanya Allah semata yang berhak disembah dan dipertuhankan. Penyembah (ibadahubudiah) kepada Allah ini wajib dilakukan semurni-murninya dan sesempurna-sempurnanya, terbebas dari unsur syirik (penyekutuan) baik yang kecil maupun yang besar, baik yang nyata maupun yang samar.
Orang mengetahui karangan-karangan Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab dan data-data akurat tentang pikiran, dakwah dan jejak perjuangan beliau, serta mengetahui aqidah yang dipegang oleh kawan seperjuangan dan murid-murid beliau, nyatalah baginya bahwa Syeikh adalah sosok yang konsisten pada aqidah pemurnian tauhid dan perjuangan membasmi bid’ah dan khurafat. Dan itulah garis para as-Salaf as-Shaleh dan para imam terkemuka.
Saudi Berusaha Menapak-Tilasi Jejak Salaf
Alhamdulillah diatas garis inilah Pemerintah Saudi tegak. Para Ulama’nyapun meniti garis itu. Pemerintah Saudi tidaklah bersikap keras kecuali dalam menentang bid’ah dan khurafat yang menodai Agama Islam dan dalam mendobrak sikap ghuluw (melampaui batas dalam menjalankan agama) yang hal itu dilarang oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.
Ulama’ Islam di Saudi, para ulama’ dan penguasanya sangat menghormati setiap muslim. Mereka hunjamkan di hati mereka rasa loyalitas, pembelaan, cinta dan penghargaan tinggi kepada setiap muslim dari negara dan arah manapun.
Mereka hanyalah menentang dan tidak mentolerir ulah para pendukung aqidah sesat yang mengadakan aneka bid’ah dan khurafat serta peringatan hari-hari besar bid’ah. Pengadaan dan penyelenggaraan pertemuan untuk acara-acara bid’ah itu adalah termasuk hal-hal yang tidak diizinkan dan tidak dibenarkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam. Para ulama’ dan penguasa Saudi mencegah hal itu karena ia adalah termasuk amalan-amalan baru yang diada-adakan, sedangkan setiap amalan-amalan baru seluruh umat Islam diperintah mengikuti As-Sunnah, bukan diperintah mengada-adakan bid’ah , Karena agama Islam adalah sempurna dan cukup apa yang disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wassalam dan apa yang diterima sebagai ajaran as-Sunnah oleh Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu para sahabat, Tabi’in dan orang-orang yang mengikuti garis mereka.
Pelarangan terhadap penyelenggaraan maulid, hal-hal yang mengandung sesuatu yang melampaui batas dalam agama (ghuluw) atau mengandung kemusyrikan dan yang serupa bukanlah tindakan yang non-Islami atau penghinaan terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wassalam. Akan tetapi itu justru suatu ketaatan kepada beliau dan pelaksanaan perintah beliau. Dalam kaitan ini beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
إيا كم والغلو في الدين فإنما أهلك من كان قبلكم الغلو في الدين
Artinya : “Jauhilah oleh kamu ghuluw (sikap berlebihan dan melampui batas) dalam agama. Sesungguhnya penyebab kehancuran kaum sebelum kamu adalah sikap ghuluw dalam agama.”
Dan beliaupun bersabda :
لاتطروني كما أطرت النصاري ابن مريم، إنما أنا عبد فقولوا عبد الله ورسوله.
artinya : “Janganlah kamu berlebihan memujiku sebagai mana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan memuji dan menyanjung (Isa) putra Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba. Karenanya, sebutlah (aku) : “Hamba Allah dan rasul-Nya”.
Penutup
Inilah yang ingin saya jelaskan dalam menyanggah makalah yang dimuat di warta mingguan IDARAT (INDIA). Kepada Allah saja kita panjatkan permohonan , semoga Dia melimpahkan taufiq-Nya kepada kita dan kepada seluruh umat Islam untuk dapat memahami agama Allah dan tetap teguh padanya. Sesungguhnya Allah Maha Pemberi Karunia,. Semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam sejahtera kepada Nabi kita, Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassallam, juga kepada keluarga dan para sahabat beliau.
Pimpinan Umum
Direktorat Riset, Fatwa, Da’wah, Bimbingan Islam
Abdul Aziz bin‘Abdullah bin Baz.
(Dikutip dari tulisan edisi bahasa Indonesia Kewajiban Berpegang Teguh Terhadap As-Sunnah Dan Waspada Terhadap Bid’ah, ditulis oleh Pimpinan Umum Direktorat Riset, Fatwa, Da’wah, Bimbingan Islam Abdul Aziz bin‘Abdullah bin Baz, Depag Saudi Arabia).
SUMBER : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=857
* * *
Sejarah Najd dan Hubungannya dengan Daulah Utsmaniyyah
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Luqman Baabduh
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Luqman Baabduh
Berawal dari dakwah yang dikembangkan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu, negeri Najd dan sekitarnya berkembang menjadi negeri tauhid yang diliputi ketentraman, setelah keterpurukan agama dan keterbelakangan sosial menggayuti negeri ini. Namun hal ini justru dianggap sebagai ancaman besar bagi Daulah Utsmaniyah yang banyak dipengaruhi aqidah Sufi.
Pengetahuan tentang sejarah Najd dan negeri-negeri di sekitarnya sangatlah penting untuk diketahui setiap muslim dalam rangka mengenal hakekat sebenarnya dari dakwah Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu, di mana fakta dan sejarah tentang dakwah beliau telah banyak diputarbalikan oleh ahlul batil hingga kini, baik dari kalangan Syi’ah Rafidhah, Tashawwuf, ataupun kaum hizbiyyin dari kalangan neo Khawarij, baik dari kelompok Hizbut Tahrir ataupun yang lainnya.
Perlu diketahui bahwa Negeri Najd sejak sebelum munculnya dakwah Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu, bahkan sejak jauh hari sebelum kelahiran beliau, benar-benar dalam keadaan yang menyedihkan dan sangat bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini ditinjau dari dua sisi, baik dari sisi kehidupan keagamaan masyarakat Najd secara umum pada masa itu, ataupun dari sisi kehidupan sosial politik serta keamanan negeri tersebut dan sekitarnya. Najd adalah bagian dari kawasan Jazirah Arabia yang terletak antara Hijaz dan Iraq [1].
Sejarah Kehidupan Keagamaan Najd
Pada masa itu, kaum muslimin di negeri Najd dan Al-Ahsa` serta negeri-negeri yang lainnya, sejak sebelum kelahiran Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu, telah tenggelam dalam kehidupan yang penuh kesyirikan, bid’ah, dan khurafat, serta kemaksiatan. Mereka telah mencampakkan bimbingan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para shahabat radhiallahu ‘anhum. Berbagai macam bentuk ibadah kepada selain Allah mereka lakukan, ber-istighatsah dan meminta tolong serta perlindungan kepada makhluk-makhluk, baik wali, jin, batu, pohon, dan yang lainnya.
Sebagai contoh adalah apa yang terjadi di salah satu daerah Najd yang terkenal dengan nama Balidah. Ada sebuah sebuah pohon kurma pejantan, yang terkenal dengan nama Al-Fida’. Pohon itu dikenal karena kejantanannya, sehingga manusia berdatangan ke tempat tersebut untuk meminta berbagai macam permohonan kepadanya. Orang-orang yang mengalami kesempitan rizki, musibah, atau penyakit, berdatangan untuk memohon jalan keluar dari musibah-musibah yang mereka alami. Begitu juga seorang wanita yang ingin segera mendapatkan jodoh, memohon dengan mengatakan: “Wahai pohon pejantan yang ampuh, berilah aku seorang suami…dst.” [2]
Tak luput pula di daerah Ad-Dir’iyyah, tempat cikal bakal kemunculan dakwah Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Ad-Dir’iyyah telah dipenuhi dengan berbagai macam kesyirikan. Di antaranya adalah adanya sebuah makam di salah satu gua pada sebuah gunung di negeri tersebut yang kebanyakan orang meyakininya sebagai makam seorang wanita cantik yang terkenal dengan julukan Bintul Amir. Konon, dia adalah seorang wanita yang bertakwa dan banyak beribadah. Suatu hari, ia keluar rumah dan sampai di gunung tersebut. Ternyata di sana ada segerombolan pria jahat yang hendak menodai kehormatannya. Melihat kondisi ini, wanita tersebut berdoa kepada Allah, memohon perlindungan dari bahaya. Belum selesai dari doanya, ternyata salah satu sisi dari gunung tersebut terbelah, kemudian wanita itu segera memasukinya hingga dia pun mengakhiri hidupnya di goa tersebut. Setelah itu, beredar keyakinan bahwa wanita itu adalah salah seorang wali Allah. Maka berdatanganlah manusia ke tempat itu meminta barakah, rizki, dan jalan keluar atas segala penyakit maupun musibah yang menimpa mereka. [3]
Kemudian, beberapa negeri di luar Najd, seperti Mesir, Iraq, India, dan Yaman, dan juga sebagian besar daerah di wilayah kekuasaan Dinasti ‘Utsmani telah dipenuhi berbagai macam praktek kesyirikan, bid’ah, khurafat, dan kemaksiatan.
Di Mesir, pada waktu itu umat Islam melakukan doa dan istighatsah serta penyembelihan hewan-hewan sebagai sesaji untuk kuburan Al-Badawi dan Ar-Rifa’i. Di Iraq, kaum muslimin berbondong-bondong mendatangi kuburan Abdul Qadir Al-Jailani. Di Makkah dan Ath-Tha`if pun tak luput dari praktek-praktek kesyirikan, di mana mereka beramai-ramai mendatangi kuburan Ibnu ‘Abbas. Demikian pula negeri Yaman dengan kuburan Ibnu ‘Alwan-nya. [4]
Sejarah Kehidupan Politik dan Keamanan Najd
Kehidupan sosial politik dan keamanan di Negeri Najd sejak sebelum kelahiran Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu adalah sebuah kehidupan yang sangat mengerikan. Hukum yang berlaku adalah hukum kekabilahan. Masing-masing daerah terpisah dari daerah yang lainnya dan tercerai berai di bawah kekuasaan para pemimpin kabilah, yang mayoritas mereka terkungkung kejahilan dan hawa nafsu. Penguasa negeri yang memiliki kekuatan berambisi untuk mencaplok negeri lainnya yang cenderung lebih lemah.
Di setiap negeri terjadi peperangan, pembunuhan, serta kedzaliman. Perasaan takut dan mencekam meliputi negeri Najd. Kaum wanita pun menjadi tawanan yang ternodai dan diperjualbelikan harga dirinya. Para perampok di jalan-jalan menjadi momok besar bagi para pedagang yang hendak lewat.
Salah satu pembesar kabilah yang terkenal dengan kekejamannya adalah penguasa kota Ar-Riyadh yang dikenal dengan Dahham bin Dawwas. Seorang pendusta yang dzalim, yang dikenal dengan kemunafikannya, menghalalkan berbagai macam perkara yang diharamkan. Dia adalah seorang pelayan di istana penguasa Riyadh, yang kemudian dengan segala tipu dayanya berhasil menduduki kursi kekuasaan.
Disebutkan di antara kekejamannya adalah ketika suatu hari dia marah terhadap seorang wanita, maka mulut wanita tersebut dijahit. Dan pada hari lain, dia menyiksa seorang lelaki yang tak bersalah dengan bentuk siksaan yang tidak pernah tercatat dalam sejarah. Dia potong paha lelaki tersebut dan diperintahkannya untuk memakan potongan daging pahanya sendiri. Kondisi yang mengerikan ini, tak ada satu pihak pun yang mampu menghentikannya.
Hingga Allah lahirkan seorang ulama besar yang menyeru kepada tauhid dan Sunnah, serta mengajak umat untuk menegakkan syariat Islam di bumi Najd khususnya dan negeri-negeri muslimin secara umum. Dialah Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman bin ‘Ali At-Tamimi An-Najdi rahimahullahu.
Yang tidak kalah pentingnya dengan pembahasan di atas adalah pengenalan kondisi Daulah ‘Utsmaniyyah pada masa itu kaitannya dengan keberlangsungan dakwah Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu di daerah Najd. Pembahasan ini meliputi hubungan Najd dengan Daulah ‘Utsmaniyyah
Banyak pihak menyatakan kawasan Najd pada masa itu adalah bagian dari teritorial kekuasaan Dinasti ‘Utsmani. Sehingga dari sinilah muncul anggapan bahwa gerakan dakwah di Najd yang dipimpin Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu dengan dukungan penuh dari Penguasa Ad-Dir’iyyah, yaitu Al-Amir Muhammad bin Su’ud dan keluarganya, sebagai bentuk pemberontakan atau gerakan separatis yang memberontak terhadap Dinasti ‘Utsmani. Tuduhan miring ini muncul disebabkan beberapa faktor, antara lain:
1. Adanya pihak-pihak yang benci dan sakit hati terhadap dakwah tauhid yang dilakukan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, yang mendorong mereka untuk memutarbalikkan fakta serta menyebarkan isu-isu dusta tentang dakwah beliau sebagaimana akan kami jelaskan dalam kajian Musuh-musuh Dakwah Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
2. Jauhnya umat dari para ulama Ahlus Sunnah dan referensi-referensi Islam yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk menjawab beberapa tuduhan miring di atas, maka perlu kami jelaskan tentang eksistensi Najd dan hubungannya dengan Dinasti ‘Utsmani. Sejarah mencatat bahwa Najd secara umum pada waktu itu atau daerah Ad-Dir’iyyah secara khusus, yaitu negeri tempat munculnya dakwah Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu, tidak termasuk wilayah kekuasaan Khilafah ‘Utsmaniyyah. Bukti dari hal ini adalah apa yang dipaparkan Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah Al-‘Ubud, Rektor Al-Jami’ah Al-Islamiyyah (Universitas Islam) Madinah, dalam disertasi doktoral yang beliau susun dengan judul ‘Aqidah Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab As-Salafiyyah wa atsaruha fi Al-‘Alam Al-Islamy (Aqidah Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab As-Salafiyah serta pengaruhnya dalam dunia Islam), beliau berkata (I/40-41):
“Belahan bumi Najd secara umum tidak menyaksikan adanya pengaruh apapun dari Daulah ‘Utsmaniyyah terhadapnya. Demikian juga kekuasaan Daulah ‘Utsmaniyyah tidak sampai menyentuh bumi Najd.” (lihat Tarikh Al-Biladil ‘Arabiyyah As-Su’udiyyah, Dr. Munir Al-‘Ajlani). Tidak seorangpun penguasa ‘Utsmaniyyah yang datang ke sana. Tidak pula perlindungan keamanan Turki menyentuh daerah-daerah Najd sejak jauh hari sebelum munculnya dakwah Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab rahimahullahu. Di antara bukti yang menunjukkan hakekat sejarah tersebut adalah: Penelitian pembagian daerah-daerah kekuasaan Daulah ‘Utsmaniyyah, dari sebuah cacatan resmi Turki yang berjudul: Qawanin Ali ‘Utsman Durr Madhamin Daftar Diwan (Undang-undang Dinasti ‘Utsmani yang dikandung oleh catatan sipil negeri tersebut) karya Yamin ‘Ali Afnadi, seorang penanggung jawab resmi catatan sipil Al-Khaqani pada tahun 1018 H, bertepatan dengan tahun 1690 M. Catatan tersebut disebarkan Sathi’ Al-Hashri melalui buku Negara-negara Arab dan Daulah ‘Utsmaniyyah.Melalui catatan resmi tersebut, diketahui dengan jelas bahwasanya sejak awal abad ke-11 H, Daulah ‘Utsmaniyyah terbagi menjadi 32 propinsi, 14 di antaranya adalah propinsi-propinsi Arab. Dan daerah Najd tidak termasuk dalam 14 bagian tersebut, kecuali hanya wilayah Al-Ahsa`, itupun jika kita menganggap Al-Ahsa` merupakan bagian dari Najd. (lihat kitab Al-Biladul ‘Arabiyyah wa Ad-Daulah Al-‘Utsmaniyyah, karya Sathi’ Al-Hashri hal. 230-240; dan Intisyaru Da’wati Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab Kharija Al-Jazirah Al-’Arabiyyah, karya Muhammad Kamal Jam’ah, hal. 13)
Sehingga atas dasar penjelasan di atas, sangat tidak benar jika pergerakan dakwah Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu merupakan gerakan pemberontakan terhadap penguasa yang sah pada waktu itu. Karena Najd berada di luar daerah teritorial Daulah ‘Utsmaniyyah.
Namun yang ada adalah upaya pembenahan dan penataan kembali daerah Najd dan negeri-negeri yang di bawah naungannya, yang sebelumnya telah dipenuhi berbagai macam keterpurukan, baik dalam bidang keagamaan yang mayoritas umat dan negeri-negeri di Najd telah melakukan praktek-praktek kesyirikan, bid’ah dan khurafat, maupun dalam bidang sosial politik dan keamanan yang dipenuhi dengan pembunuhan, penindasan, dan saling menyerang satu terhadap yang lainnya.
Dengan pergerakan dakwah tauhid Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu, Najd berubah menjadi sebuah kekuatan besar yang mengkhawatirkan musuh-musuh tauhid, baik dari kalangan penjajah ataupun dari kalangan ahlul batil, baik tashawwuf ataupun kaum Syi’ah Rafidhah.
Kondisi Politik dan Keamanan Daulah ‘Utsmaniyyah di Masa itu
Banyak pihak menangisi dan meratapi keruntuhan Daulah ‘Utsmaniyyah. Namun sangat disayangkan, tangisan dan ratapan tersebut tidak disertai dengan sikap yang adil dan ilmiah untuk menjadikannya sebagai pelajaran dan upaya instrospeksi diri, mengapa dan apa sebab-sebab keruntuhan Daulah ‘Utsmaniyyah. Yang ada justru sikap mengkambinghitamkan pihak-pihak tertentu. Dalam hal ini yang menjadi sasarannya adalah dakwah Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu. Dakwah ini dinyatakan sebagai salah satu biang keladi runtuhnya Daulah ‘Utsmaniyyah. Padahal kalau mereka mau jujur dan mempelajari dengan seksama bahwa Daulah ‘Utsmaniyyah telah hilang kekuatan dan wibawanya sejak jauh hari sebelum kelahiran Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu.
Disebutkan Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah Al-‘Ubud dalam disertasi doktoralnya yang berjudul ‘Aqidatu Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab wa Atsaruha fil ‘Alam Al-Islami (Aqidah Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Serta Pengaruhnya Dalam Dunia Islam): “Bahwa Daulah ‘Utsmaniyyah secara menyeluruh sejak awal abad ke-12 H -yaitu sejak jauh hari sebelum munculnya dakwah Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab- telah lemah, bahkan secara de facto (kenyataan) dinyatakan fi hukmiz zawal (dihukumi/ dianggap tidak ada).
Banyak penguasanya yang telah tunduk bertekuk lutut di hadapan beberapa negara kafir pada waktu itu, baik negara-negara Eropa Barat maupun Eropa Timur. Hal itu ditandai dengan adanya penanda-tanganan Perjanjian Damai Karlpetes di wilayah Tenggara Zagreb (ibukota Croatia sekarang, red.) dekat Sungai Danube pada tahun 1110 H, bertepatan dengan 1699 M [5] dengan Pemerintahan Rusia. Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Sultan Mushthafa II. Hal itu merupakan bukti resmi kelemahan mereka untuk melindungi negaranya dari kekuatan negara-negara Nashara yang memusuhi Islam dan kaum muslimin.
Akibat kelemahan tersebut, negara-negara Eropa (Barat) berambisi untuk melemahkan Daulah ‘Utsmaniyyah secara menyeluruh. Barat menggelari penguasa Dinasti ‘Utsmani pada waktu itu sebagai penguasa yang sedang sakit. Kemudian Barat sepakat untuk mulai membagi-bagi ‘warisan’ dari penguasa Dinasti ‘Utsmani ini kepada negara-negara kafir yang bersekutu dengan mereka pada waktu itu. Namun terjadi perselisihan di antara mereka tentang rincian hak masing-masing negara sekutu dari ‘warisan’ tersebut. Perselisihan yang terjadi antara mereka itu menyebabkan tertundanya makar peruntuhan total Daulah ‘Utsmaniyyah dalam beberapa waktu lamanya.
Secara kenyataan, Penguasa Dinasti ‘Utsmaniyyah tidak lagi memiliki kekuasaan dan wewenang apapun dalam pemerintahan. Kekuasaan dan wewenang pada waktu itu justru ada pada beberapa menterinya yang kebanyakan mereka adalah unsur-unsur asing dari Eropa dan dari kalangan Yahudi yang menampakkan keislaman, dan terdiri pula dari orang-orang yang silau dan kagum terhadap kafir Nashara. [6] Akibat dari ini semua, muncul sejumlah pemberontakan, kerusuhan, atau pembunuhan. Bahkan sebagian menteri dan penguasa di daerah melakukan gerakan revolusi dengan membentuk pemerintahan-pemerintahan kecil. [7]
Muhammad Kamal Jam’ah berkata dalam kitabnya Al-Intisyar: “Di kala itu, istana negara dan para menteri serta orang-orang penting negara telah dipenuhi dengan wanita-wanita tawanan perang, yang ternyata wanita-wanita asing tersebut berfungsi sebagai mata-mata dalam gerakan spionase yang dilancarkan negara-negara kafir terhadap Daulah ‘Utsmaniyyah.”
Keadaan Daulah ‘Utsmaniyyah sebagaimana tersebut di atas semakin diperlemah dengan adanya perselisihan-perselisihan yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri dan adanya gerakan-gerakan separatis dari daerah-daerah kekuasaannya yang ingin melepaskan diri dari Daulah (lihat At-Tarikh…, Al-‘Ajlani, hal. 47) sehingga pada akhirnya Daulah ‘Utsmaniyyah terpaksa meninggalkan kekuasaannya di negeri Yaman disebabkan adanya revolusi para pimpinan Shan’a melawan mereka. Hingga kemudian terpaksa pula mereka hengkang dari Al-Ahsa` disebabkan revolusi perlawanan dari pimpinan Bani Khalid, Barak bin Gharir serta para pengikutnya pada tahun 1080 H. (lihat ‘Unwanul Majd fi Tarikh Najd, karya Ibnu Bisyr) –sekian keterangan Asy-Syaikh Shalih Al-‘Ubud
Kondisi Aqidah dan Keagamaan Daulah ‘Utsmaniyyah
Daulah ‘Utsmaniyyah ternyata adalah daulah yang banyak dipengaruhi aqidah tashawwuf, mendukung penuh gerakan Sufi dengan berbagai macam tarekat-tarekatnya, yang sangat bertentangan dengan Islam dan tauhid. Dalam pemerintahan Daulah ‘Utsmaniyyah telah masuk berbagai macam bentuk adat, termasuk sebagian adat peribadatan Nashara, seperti cara kehidupan kependetaan yang dikenal dengan Ar-Rahbaniyyah, melantunkan dzikir-dzikir dengan lantunan nada diiringi tari-tarian, disertai pula teriakan-teriakan dan tepuk tangan. Berbagai macam bentuk peringatan maulid, dan berbagai macam aliran bid’ah yang lainnya.
Bahkan telah masuk pula adat istiadat Hindu, Persia, dan Yunani dengan berbagai macam dakwah aqidah yang menyesatkan. Seperti aqidah Al-Hulul dan Al-Ittihad serta Wihdatul Wujud (aqidah yang meyakini bahwa Allah ada di mana-mana dan telah menyatu dengan dzat makhluk-makhluk-Nya, atau sering dikenal di negeri Indonesia ini dengan manunggaling kawula gusti). Aqidah ini merupakan aqidah sesat dan menyesatkan yang dimotori tokoh-tokoh sesat tashawwuf semacam Al-Hallaj dan yang lainnya.
Pemerintahan Daulah ‘Utsmaniyyah beranggapan bahwa gerakan tashawwuf merupakan inti agama Islam. Sehingga para penguasanya benar-benar menghormati dan merendahkan dirinya di hadapan tokoh-tokoh tashawwuf serta berlebihan dalam mengagungkan mereka. Di negeri tersebut dan daerah-daerah kekuasaannya, dipenuhi dengan kubur-kubur yang diagungkan dan dikeramatkan dengan didirikan kubah-kubah di atasnya. Hal itu dilindungi secara resmi oleh Daulah ‘Utsmaniyyah, sehingga banyak umat yang berdatangan ke kubur-kubur dalam rangka mengagungkannya. Demikian juga menyembelih qurban dan bernadzar untuk selain Allah telah tersebar luas dan merata di Daulah ‘Utsmaniyyah. Doa dan istighatsah kepada kubur merupakan suatu keadaan yang menyelimuti negeri tersebut. [8]
Gambaran dan kondisi Daulah ‘Utsmaniyyah yang bobrok dan bejat aqidahnya seperti di atas, telah ada jauh sebelum dilahirkannya Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu. Semua itu berakibat semakin lemahnya Daulah ‘Utsmaniyyah, tercerai berainya persatuan mereka, sehingga mereka benar-benar lemah di hadapan musuh-musuhnya. Hilang wibawa mereka sehingga dengan penuh kerendahan dan kehinaan mereka harus menandatangani perjanjian damai dengan negara-negara kafir, yang menunjukkan betapa lemahnya Daulah ‘Utsmaniyyah. Ini semua merupakan bukti nyata bahwa Daulah ‘Utsmaniyyah tidak menjunjung tinggi tauhid dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, Allah tidak memberikan pertolongan-Nya kepada mereka. Telah hilang dari mereka janji Allah dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong (agama) Allah niscaya Allah akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian.” (Muhammad: 7)
Mereka tercerai berai karena mereka telah meninggalkan prinsip dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maha Benar Allah yang telah berkata di dalam kitab-Nya:
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Dan inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan jangan kalian ikuti as-subul (bid’ah dan syahwat), karena (jalan-jalan itu) menyebabkan kalian tercerai berai dari jalan-Nya. Yang demikian itu Allah perintahkan kepada kalian, agar kalian bertakwa.” (Al-An’am: 153)
Dengan tercerai-berainya ini, karena meninggalkan tauhid dan Sunnah, yang kemudian diikuti ambisi masing-masing pihak dalam bentuk berbagai pemberontakan, akhirnya berujung pada hilangnya kekuatan dan kewibawaan mereka di hadapan musuh-musuh-Nya. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَطِيْعُوا اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَلاَ تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيْحُكُمْ
“Dan taatlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kalian berbantah-bantahan, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang kekuatan kalian.” (Al Anfal: 46)
Dan benar pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah menyatakan:
وَجُعِلَ الذِّلُّ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي
“Dan dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi pihak-pihak yang menyelisihi perintahku.” (HR. Ahmad) [9]
Jika boleh disimpulkan, bahwa keruntuhan Daulah ‘Utsmaniyyah disebabkan dua faktor utama:
1. Faktor kelemahan politik dan keamanan Daulah ‘Utsmaniyyah yang ditandai dengan:
a. Kekalahan dalam perang menghadapi kekuatan kafir Eropa sehingga terpaksa harus menandatangani perjanjian damai, sejak jauh hari sebelum lahirnya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu.
b. Banyaknya gerakan separatis di daerah yang ingin memisahkan diri dari kekuasaan Daulah ‘Utsmaniyyah.
c. Keadaan parlemen dan kementerian negara yang telah banyak disusupi oleh kaki tangan asing dalam rangka meruntuhkan kekuatan negara dari dalam.
2. Faktor aqidah dan kehidupan keagamaan pemerintah Daulah ‘Utsmaniyyah maupun rakyatnya, yang telah banyak diwarnai kesyirikan, bid’ah, khurafat, serta kemaksiatan.
Dengan adanya faktor-faktor tersebut di atas, hilanglah kesempatan mereka untuk meraih janji Allah yang disebutkan dalam firman-Nya:
وَعَدَ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُوْنَنِي لاَ يُشْرِكُوْنَ بِي شَيْئًا
“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka dan Dia benar-benar akan menggantikan kondisi mereka setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dengan tiada memper-sekutukan sesuatu apapun dengan-Ku….” (An-Nur: 55)
Wallahu a’lam.
Footnote:
1 Sebagaimana dalam Al-Mu’jamul Wasith, penerbit Al-Maktabatul Islamiyyah
2 Lihat kitab Muhammad bin Abdul Wahhab, karya Ahmad Abdul Ghafur ‘Aththar, hal. 20; dan kitab Muhammad bin ‘Abdil Wahhab Mushlihun Mazhlumun wa Muftara ‘alaihi, karya Asy-Syaikh Mas’ud An-Nadwi, hal. 36.
3 Ibid, hal. 21.
4 Lihat kitab Muhammad bin ‘Abdil Wahhab Mushlihun Mazhlumun wa Muftara ‘alaihi. Karya Asy-Syaikh Mas’ud An-Nadwi; hal 32.
5 Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu lahir 1115 H, 5 tahun setelah perjanjian damai tersebut ditandatangani. Sehingga tidak bisa dinyatakan bahwa dakwah Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab merupakan bentuk persekongkolan untuk meruntuhkan Daulah ‘Utsmaniyah. Maka sangat tidak benar apa yang dituduhkan beberapa penulis dari kelompok Hizbut Tahrir dalam bukunya Kaifa Hudimatil Khilafah (edisi Indonesia: Persekongkolan Meruntuhkan Khilafah)
6 Lihat kitab Fikrah Al-Qaumiyyah Al-’Arabiyyah ‘ala Dhau`i Al-Islam, Dr. Shalih bin Abdullah Al-‘Ubud, hal. 35-56; Intisyaru Dakwah Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab Kharija Al-Jazirah Al-’Arabiyyah, M. Kamal Jam’ah, hal. 11-12.
7 Lihat kitab Hadhirul ‘Alam Al-Islamiy, Watsrub Al-Imriky dengan footnote dari Asy-Syaikh As-Salam, 1/259.
8 Lihat Al-Intisyar, hal. 11-14.
9 HR. Ahmad II/50, 92 dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Al-Irwa` no. 1269
SUMBER : http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=657; http://kaahil.wordpress.com/2010/03/16/berkenalan-dengan-wahabi-benarkah-gerakan-wahabi-memberontak-dinasti-utsmani-ternyata-nejd-tidak-termasuk-wilayah-kekuasaan-khilafah-%E2%80%98utsmaniyyah/
Inilah Aqidah kita dan Manhaj kita !
Penulis: Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadii rahimahullah
1. Kita beriman kepada Allah, nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya, menurut apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, tanpa tahrif(menyimpangkan maknanya), mentamtsil (memisalkan dengan makhluk), mentasybih(menyerupakan dengan makhluk) dan tanpa menta’thil (meniadakan atau menghapus sifat itu dari Allah)
2. Kita berkeyakinan bahwa berdo’a kepada orang mati, meminta tolong kepada mereka dan begitu juga terhadap orang yang masih hidup pada masalah yang tidak disanggupi kecuali oleh Allah adalah syirik. Begitu juga keyakinan terhadap jimat-jimat, bahwa dia bisa memberikan manfaat bersama Allah atau tanpa Allah adalah syirik. Dan membawanya tanpa keyakinan adalah khurofat
3. Kita berpegang dengan dhazir ayat dan Sunnah. Kita tidak menta’wilkannya kecuali ada dalil yang membolehkan untuk melakukan itu dari Al-Qur’an dan Sunnah
4. Kita beriman behwa kaum mukminin akan melihat Rabb mereka pada Hari Akhir tanpa mentakyif (menanyakan bagaimana). Dan kita beriman dengan syafa’at dan akan dikeluarkannya orang-orang yang bertauhid dari neraka
5. Kita mencintai para Sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan membenci orang-orang yang mencela mereka. Kita meyakini bahwa menghina mereka berarti menghina agama ini. Karena merekalah yang membawanya kepada kita. Kita mencintai Ahlul Bait Nabi dengan kecintaan yang berdasar syariat
6. Kita mencintai Ahlul Hadits dan seluruh para salaf (pendahulu) ummat ini dari kalangan Ahlus Sunnah
7. Kita membenci Ilmu Kalam. Dan kita berkeyakinan bahwa dialah penyebab terbesar perpecahan ummat ini.
8. Kita tidak menerima keterangan dari kitab-kitab fiqih, tafsir, cerita-cerita lampau dari sejarah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, kecuali yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Bukan berarti kita membuangnya dan tidak butuh kepadanya, tetapi kita mengambilnya dari kesimpulan para ulama kita yang faham dan yang selain mereka. Dan kita tidak menerima hukum kecuali yang berdasarkan argumen yang shahih
9. Kita tidak menulis dalam kitab-kitab dan pelajaran-pelajaran kita serta kita tidak berkhutbah kecuali dengan Al-Qur’an atau Hadits yang shahih untuk berhujjah. Kita membenci apa yang terdapat dalam kebanyakan kitab-kitab para pemberi nasehat, yaitu cerita-cerita bohong dan hadits-hadits lemah, bahkan palsu.
10. Kita tidak mengkafirkan seorang muslim kecuali karena kesyirikan atau karena meninggalkan shalat atau murtad. Semoga Allah melindungi kita dari hal-hal itu
11. Kita beriman bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah (ucapan Allah), bukan makhluk
12. Kita berpendapat wajib saling tolong-menolong sesama muslim mana saja dalam kebenaran. Dan kita berlepas diri dari dakwah-dakwah jahiliyah
13. Kita berpendapat tidak boleh memberontak terhadap pemerintah kaum muslimin selama mereka masih muslim. Kita tidak berpendapat bahwa revolusi adalah cara yang membawa kebaikan, bahkan itu adalah cara yang merusak masyarakat. Adapun sikap kita terhadap penguasa ‘Aden (Penguasa yg berhaluan komunis/sosialis), maka kita berpendapat bahwa memerangi mereka adalah adalah wajib hingga mereka mau bertaubat dari penyelewengannya, yaitu sosialisme dan mengajak manusia untuk beribadah kepada Lenin, Karl Mark dan tokoh-tokoh kafir lainnya
14. Kita berpendapat bahwa jama’ah-jama’ah yang baru dan banyak sekarang ini adalah penyebab perpecahan kaum muslimin dan yang melemahkan mereka
15. Kita berpendapat bahwa dakwah Ikhwanul Muslimin tidak cocok dan tidak baik untuk perbaikan masyarakat, karena mereka adalah dakwah politik, bukan dakwah yang bertujuan untuk memperbaiki jiwa. Dan dia juga dakwah bid’ah, karena dia adalah dakwah untuk membai’at orang-orang bodoh. Dan dakwah Ikhwanul Muslimin juga adalah dakwah fitnah, karena berdiri dan berjalan diatas kebodohan
Kita menasehati sebagian teman-teman kita yang masih bekerja didalamnya agar mereka segera meninggalkannya, hingga dengan itu dia tidak menyia-nyiakan waktunya pada masalah yang tidak bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin. Dan wajib bagi setiap muslim meyakini bahwa Allah akan menolong Islam dan kaum muslimin melalui tangan muslim mana saja dan jama’ah mana saja.
16. Adapun tentang Jama’ah Tabligh, silakan Anda membaca penuturan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al Washshabi, beliau berkata:
(a). Mereka mengamalkan hadits-hadits dhaif (lemah), maudhu’ (palsu) dan yang tidak ada asalnya
(b). Tauhid mereka penuh dengan bid’ah, bahkan dakwah mereka berdasarkan bid’ah, karena dakwah mereka dasarnya adalah Al-Faqra yaitu khuruj (keluar). Dan ini diharuskan setiap bulan 3 hari. Setiap tahun 40 hari dan seumur hidup 4 bulan. Setiap minggu ada 2 Jaulah…Jaulah pertama di masjid yang didirikan shalat padanya. Dan yang kedua berpindah-pindah. Disetiap hari ada 2 halaqah, halaqah pertama di masjid yang didirikan shalat padanya. Yang kedua di rumah. Mereka tidak senang terhadap seseorang kecuali bila ia mengikuti mereka. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah bid’ah dalam agama yang tidak diperbolehkan oleh Allah
(c). Mereka berpendapat bahwa dakwah kepada tauhid itu memecah belah
(d). Mereka berpendapat bahwa mengajak manusia kepada sunnah itu memecah belah ummat
(e). Pemimpin mereka berkata dengan tegas bahwa: bid’ah yang bisa mengumpulkan manusia lebih baik daripada Sunnah yang memecah belah manusia
(f). Mereka menyuruh manusia untuk tidak menuntut ilmu yang bermanfaat secara halus atau terang-terangan
(g). Mereka berpendapat bahwa manusia tidak bisa selamat kecuali dengan cara mereka. Dan mereka membuat permisalan dengan perahu Nabi Nuh ‘alaihis salam, siapa yang naik akan selamat dan siapa yang tidak naik akan hancur. Mereka berkata:”Sesungguhnya dakwah kita seperti perahu Nabi Nuh”. Saya sendiri yang mendengarkannya di Urdun dan Yaman
(h). Mereka tidak menaruh perhatian terhadap Tauhid Uluhiyah dan Tauhid Asma wa Sifat
(i). Mereka tidak mau menuntut ilmu dan berpendapat bahwa waktu yang digunakan untuk menuntut ilmu hanya sia-sia belaka
17. Kita mengikat pemahaman kita dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang berdasarkan pemahaman Salaf (pendahulu) ummat ini dari kalangan ahli hadits tanpa fanatik terhadap individu mereka, tetapi kita mengambil kebenaran dari orang yang membawanya. Kita tahu ada orang yang mengaku-ngaku sebagai Salafi (pengikut Salaf), padahal Salaf berlepas tangan dengan mereka, sebab dia berteman dengan orang-orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah
18. Kita berkeyakinan bahwa politik adalah bagian dari agama ini. Dan orang-orang yang memisahkan antara agama dan politik berarti ingin menghancurkan Dien (agama) ini dan ingin menyebarkan kekacauan seperti yang terjadi disebagian negeri kaum muslimin. Mereka mengatakan “Agama untuk Allah dan negara untuk bersama”. Ini adalah slogan-slogan jahiliyah
19. Kita berkeyakinan bahwa tidak ada izzah (kemuliaan) dan pertolongan bagi kaum muslimin, hingga mereka mau kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
20. Kita membenci kelompok-kelompok baru: Komunisme, Ba’tsi, Nashiry, Sosialisme, dan Rafidhah yang telah keluar dari Islam. Kita berpendapat bahwa manusia sekarang menjadi 2 golongan, yaitu golongan Hizbur Rahman (kelompok Allah), yaitu orang-orang yang melaksanakan rukun-rukun Islam dan Iman tanpa menolak sedikitpun syariat Allah, dan Hizbusysyaithan (kelompok setan), yaitu yang memerangi syariat-syariat Allah
21. Kita mengingkari orang yang membagi agama menjadi “kulit” dan “inti”. Dan ini adalah dakwah yang menghancurkan
22. Kita mengingkari orang yang merasa tidak butuh kepada ilmu Sunnah dan mengatakan “Ini bukan waktu mempelajarinya”. Beginilah orang yang enggan mengamalkan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
23. Kita berpendapat handaknya kita mendahulukan yang paling penting dari yang penting. Maka wajib bagi seorang muslim untuk bersungguh-sungguh memperbaiki aqidah, kemudian membinasakan komunisme dan Ba’tsiyyah dan itu bisa tercapai dengan persatuan yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah
24. Kita berpendapat bahwa jama’ah yang merangkul Rafidhah, Syi’ah, Sufi, dan Sunni tidak bisa menghadapi musuh karena itu tidak akan tercapai kecuali dengan ukuwwah (persaudaraan) yang jujur dan persatuan dalam aqidah
25. Kita mengingkari orang yang berkata dan menyangka bahwa para da’i yang mengajak manusia kembali kepada Allah adalah orang-orang Wahhabi. Kita tahu bahwa mereka memiliki maksud yang sangat jijik dan kotor yaitu ingin memisahkan para ulama dengan masyarakatnya
26. Dakwah kita dan aqidah kita lebih kita cintai dari diri-diri, harta-harta dan anak-anak kita. Kita tidak akan rela menjualnya dengan emas dan uang…Kita suarakan terus dakwah ini sampai pupus harapan orang yang ingin memperalat dakwah ini. Dia mengira dia bisa mendikte kita dengan uang dan harta. Oleh sebab ini, mereka menjadi putus asa untuk membujuk kita dengan harta dan kedudukan
27. Kita membenci pemerintah-pemerintah yang ada, sekedar (sesuai dengan) kejahatan yang mereka lakukan dan kita mencintai sekedar (sesuai dengan) kebaikan yang ada padanya. Kita tidak boleh memberontak kecuali bila kita telah melihat adanya kekafiran yang jelas pada pemerintahan-pemerintahan itu berdasarkan burhan (bukti nyata) dari Allah
Pemerintah yang paling kita benci sekarang adalah pemerintahan ’Aden yang berhaluan komunis lagi Atheis, semoga Allah segera membinasakannya dan menyucikan negeri-negeri Islam darinya
28. Kita menerima bimbingan dan nasehat dari siapa saja, karena kita adalah para penuntut ilmu yang bisa benar dan salah
29. Kita mencintai Ulama Sunnah yang hidup sekarang. Dan kita ingin mengambil faedah dari mereka. Dan kita merasa sedih karena kejumudan sebagian mereka
30. Kita tidak menerima fatwa kecuali berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang tsabit (kokoh)
31. Kita mengingkari kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dan sektor lainnya dengan adanya usaha mengunjungi kuburan Lenin dan tokoh-tokoh sesat lainnya untuk menghormati mereka
32. Kita mengingkari pemerintah muslim yang melakukan kerja sama dengan musuh-musuh Islam, baik itu antek-antek Amerika atau komunis
33. Kira mengingkari dakwah-dakwah jahiliyah seperti kesukuan dan fanatisme Arab. Kita menggolongkannya sebagai dakwah-dakwah jahiliyah dan termasuk sebab yang memundurkan umat Islam
34. Kita menunggu seorang mujaddid yang Allah akan memperbaharui agama ini melaluinya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dalam sunannya dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:”Sesungguhnya Allah akan membangkitkan bagi umat ini disetiap 100 tahun orang yang akan memperbaharui untuk mereka agama mereka” Dan kita berharap agar kebangkitan Islam menjadi mudah karenanya
35. Kita berkeyakinan bahwa orang yang mengingkari hadits tentang Al-Mahdi dan Dajjal serta turunnya Isa bin Maryam adalah sesat. Dan bukan yang kita maksudkan imam Mahdi dari kalangan Rafidhah, akan tetapi dari Ahlul bait Nabi yang tergolong Ahlus Sunnah. Dia akan memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana sebelumnya bumi ini telah dipenuhi dengan kezaliman. Kita katakan “yang tergolong Ahlus Sunnah”, karena orang yang mencela Sahabat tidak dianggap adil
36. Ini sekilas tentang aqidah dan dakwah kita. Kalau disebut dengan dalil akan memperpanjang kitab ini. Dan telah kusebut dengan panjang lebar dalam kitab “Al-Makhraj minal Fitnah”. Dan siapa yang memiliki keyakinan yang sebaliknya dari yang telah kita sebutkan ini, maka kami bersedia menerima nasehat jika dia benar dan kami bersedia berdebat jika dia salah serta berpaling darinya jika dia membangkang
Ini yang perlu kita ketahui. Dan ini bukan seluruh dakwah dan aqidah kita, karena dakwah kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah dan mengajak kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Demikianlah aqidah ini. Cukup Allah bagi kita dan Dia adalah sebaik-baik tempat bertawakal. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah.
(Diambil dari kitab “Hadzihi Da’watuna wa ‘Aqidatuna hal 11-23 dan dialihbahasakan oleh Muhammad ‘Ali ‘Ishmah Al-Medani).
(Dikutip dari Buletin Al-Manhaj, edisi 7/1419 H/1999 M tulisan al Ustadz Muhammad ‘Ali ‘Ishmah Al-Medani)
http://www.salafy.or.id
1. Kita beriman kepada Allah, nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya, menurut apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, tanpa tahrif(menyimpangkan maknanya), mentamtsil (memisalkan dengan makhluk), mentasybih(menyerupakan dengan makhluk) dan tanpa menta’thil (meniadakan atau menghapus sifat itu dari Allah)
2. Kita berkeyakinan bahwa berdo’a kepada orang mati, meminta tolong kepada mereka dan begitu juga terhadap orang yang masih hidup pada masalah yang tidak disanggupi kecuali oleh Allah adalah syirik. Begitu juga keyakinan terhadap jimat-jimat, bahwa dia bisa memberikan manfaat bersama Allah atau tanpa Allah adalah syirik. Dan membawanya tanpa keyakinan adalah khurofat
3. Kita berpegang dengan dhazir ayat dan Sunnah. Kita tidak menta’wilkannya kecuali ada dalil yang membolehkan untuk melakukan itu dari Al-Qur’an dan Sunnah
4. Kita beriman behwa kaum mukminin akan melihat Rabb mereka pada Hari Akhir tanpa mentakyif (menanyakan bagaimana). Dan kita beriman dengan syafa’at dan akan dikeluarkannya orang-orang yang bertauhid dari neraka
5. Kita mencintai para Sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan membenci orang-orang yang mencela mereka. Kita meyakini bahwa menghina mereka berarti menghina agama ini. Karena merekalah yang membawanya kepada kita. Kita mencintai Ahlul Bait Nabi dengan kecintaan yang berdasar syariat
6. Kita mencintai Ahlul Hadits dan seluruh para salaf (pendahulu) ummat ini dari kalangan Ahlus Sunnah
7. Kita membenci Ilmu Kalam. Dan kita berkeyakinan bahwa dialah penyebab terbesar perpecahan ummat ini.
8. Kita tidak menerima keterangan dari kitab-kitab fiqih, tafsir, cerita-cerita lampau dari sejarah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, kecuali yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Bukan berarti kita membuangnya dan tidak butuh kepadanya, tetapi kita mengambilnya dari kesimpulan para ulama kita yang faham dan yang selain mereka. Dan kita tidak menerima hukum kecuali yang berdasarkan argumen yang shahih
9. Kita tidak menulis dalam kitab-kitab dan pelajaran-pelajaran kita serta kita tidak berkhutbah kecuali dengan Al-Qur’an atau Hadits yang shahih untuk berhujjah. Kita membenci apa yang terdapat dalam kebanyakan kitab-kitab para pemberi nasehat, yaitu cerita-cerita bohong dan hadits-hadits lemah, bahkan palsu.
10. Kita tidak mengkafirkan seorang muslim kecuali karena kesyirikan atau karena meninggalkan shalat atau murtad. Semoga Allah melindungi kita dari hal-hal itu
11. Kita beriman bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah (ucapan Allah), bukan makhluk
12. Kita berpendapat wajib saling tolong-menolong sesama muslim mana saja dalam kebenaran. Dan kita berlepas diri dari dakwah-dakwah jahiliyah
13. Kita berpendapat tidak boleh memberontak terhadap pemerintah kaum muslimin selama mereka masih muslim. Kita tidak berpendapat bahwa revolusi adalah cara yang membawa kebaikan, bahkan itu adalah cara yang merusak masyarakat. Adapun sikap kita terhadap penguasa ‘Aden (Penguasa yg berhaluan komunis/sosialis), maka kita berpendapat bahwa memerangi mereka adalah adalah wajib hingga mereka mau bertaubat dari penyelewengannya, yaitu sosialisme dan mengajak manusia untuk beribadah kepada Lenin, Karl Mark dan tokoh-tokoh kafir lainnya
14. Kita berpendapat bahwa jama’ah-jama’ah yang baru dan banyak sekarang ini adalah penyebab perpecahan kaum muslimin dan yang melemahkan mereka
15. Kita berpendapat bahwa dakwah Ikhwanul Muslimin tidak cocok dan tidak baik untuk perbaikan masyarakat, karena mereka adalah dakwah politik, bukan dakwah yang bertujuan untuk memperbaiki jiwa. Dan dia juga dakwah bid’ah, karena dia adalah dakwah untuk membai’at orang-orang bodoh. Dan dakwah Ikhwanul Muslimin juga adalah dakwah fitnah, karena berdiri dan berjalan diatas kebodohan
Kita menasehati sebagian teman-teman kita yang masih bekerja didalamnya agar mereka segera meninggalkannya, hingga dengan itu dia tidak menyia-nyiakan waktunya pada masalah yang tidak bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin. Dan wajib bagi setiap muslim meyakini bahwa Allah akan menolong Islam dan kaum muslimin melalui tangan muslim mana saja dan jama’ah mana saja.
16. Adapun tentang Jama’ah Tabligh, silakan Anda membaca penuturan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al Washshabi, beliau berkata:
(a). Mereka mengamalkan hadits-hadits dhaif (lemah), maudhu’ (palsu) dan yang tidak ada asalnya
(b). Tauhid mereka penuh dengan bid’ah, bahkan dakwah mereka berdasarkan bid’ah, karena dakwah mereka dasarnya adalah Al-Faqra yaitu khuruj (keluar). Dan ini diharuskan setiap bulan 3 hari. Setiap tahun 40 hari dan seumur hidup 4 bulan. Setiap minggu ada 2 Jaulah…Jaulah pertama di masjid yang didirikan shalat padanya. Dan yang kedua berpindah-pindah. Disetiap hari ada 2 halaqah, halaqah pertama di masjid yang didirikan shalat padanya. Yang kedua di rumah. Mereka tidak senang terhadap seseorang kecuali bila ia mengikuti mereka. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah bid’ah dalam agama yang tidak diperbolehkan oleh Allah
(c). Mereka berpendapat bahwa dakwah kepada tauhid itu memecah belah
(d). Mereka berpendapat bahwa mengajak manusia kepada sunnah itu memecah belah ummat
(e). Pemimpin mereka berkata dengan tegas bahwa: bid’ah yang bisa mengumpulkan manusia lebih baik daripada Sunnah yang memecah belah manusia
(f). Mereka menyuruh manusia untuk tidak menuntut ilmu yang bermanfaat secara halus atau terang-terangan
(g). Mereka berpendapat bahwa manusia tidak bisa selamat kecuali dengan cara mereka. Dan mereka membuat permisalan dengan perahu Nabi Nuh ‘alaihis salam, siapa yang naik akan selamat dan siapa yang tidak naik akan hancur. Mereka berkata:”Sesungguhnya dakwah kita seperti perahu Nabi Nuh”. Saya sendiri yang mendengarkannya di Urdun dan Yaman
(h). Mereka tidak menaruh perhatian terhadap Tauhid Uluhiyah dan Tauhid Asma wa Sifat
(i). Mereka tidak mau menuntut ilmu dan berpendapat bahwa waktu yang digunakan untuk menuntut ilmu hanya sia-sia belaka
17. Kita mengikat pemahaman kita dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang berdasarkan pemahaman Salaf (pendahulu) ummat ini dari kalangan ahli hadits tanpa fanatik terhadap individu mereka, tetapi kita mengambil kebenaran dari orang yang membawanya. Kita tahu ada orang yang mengaku-ngaku sebagai Salafi (pengikut Salaf), padahal Salaf berlepas tangan dengan mereka, sebab dia berteman dengan orang-orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah
18. Kita berkeyakinan bahwa politik adalah bagian dari agama ini. Dan orang-orang yang memisahkan antara agama dan politik berarti ingin menghancurkan Dien (agama) ini dan ingin menyebarkan kekacauan seperti yang terjadi disebagian negeri kaum muslimin. Mereka mengatakan “Agama untuk Allah dan negara untuk bersama”. Ini adalah slogan-slogan jahiliyah
19. Kita berkeyakinan bahwa tidak ada izzah (kemuliaan) dan pertolongan bagi kaum muslimin, hingga mereka mau kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
20. Kita membenci kelompok-kelompok baru: Komunisme, Ba’tsi, Nashiry, Sosialisme, dan Rafidhah yang telah keluar dari Islam. Kita berpendapat bahwa manusia sekarang menjadi 2 golongan, yaitu golongan Hizbur Rahman (kelompok Allah), yaitu orang-orang yang melaksanakan rukun-rukun Islam dan Iman tanpa menolak sedikitpun syariat Allah, dan Hizbusysyaithan (kelompok setan), yaitu yang memerangi syariat-syariat Allah
21. Kita mengingkari orang yang membagi agama menjadi “kulit” dan “inti”. Dan ini adalah dakwah yang menghancurkan
22. Kita mengingkari orang yang merasa tidak butuh kepada ilmu Sunnah dan mengatakan “Ini bukan waktu mempelajarinya”. Beginilah orang yang enggan mengamalkan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
23. Kita berpendapat handaknya kita mendahulukan yang paling penting dari yang penting. Maka wajib bagi seorang muslim untuk bersungguh-sungguh memperbaiki aqidah, kemudian membinasakan komunisme dan Ba’tsiyyah dan itu bisa tercapai dengan persatuan yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah
24. Kita berpendapat bahwa jama’ah yang merangkul Rafidhah, Syi’ah, Sufi, dan Sunni tidak bisa menghadapi musuh karena itu tidak akan tercapai kecuali dengan ukuwwah (persaudaraan) yang jujur dan persatuan dalam aqidah
25. Kita mengingkari orang yang berkata dan menyangka bahwa para da’i yang mengajak manusia kembali kepada Allah adalah orang-orang Wahhabi. Kita tahu bahwa mereka memiliki maksud yang sangat jijik dan kotor yaitu ingin memisahkan para ulama dengan masyarakatnya
26. Dakwah kita dan aqidah kita lebih kita cintai dari diri-diri, harta-harta dan anak-anak kita. Kita tidak akan rela menjualnya dengan emas dan uang…Kita suarakan terus dakwah ini sampai pupus harapan orang yang ingin memperalat dakwah ini. Dia mengira dia bisa mendikte kita dengan uang dan harta. Oleh sebab ini, mereka menjadi putus asa untuk membujuk kita dengan harta dan kedudukan
27. Kita membenci pemerintah-pemerintah yang ada, sekedar (sesuai dengan) kejahatan yang mereka lakukan dan kita mencintai sekedar (sesuai dengan) kebaikan yang ada padanya. Kita tidak boleh memberontak kecuali bila kita telah melihat adanya kekafiran yang jelas pada pemerintahan-pemerintahan itu berdasarkan burhan (bukti nyata) dari Allah
Pemerintah yang paling kita benci sekarang adalah pemerintahan ’Aden yang berhaluan komunis lagi Atheis, semoga Allah segera membinasakannya dan menyucikan negeri-negeri Islam darinya
28. Kita menerima bimbingan dan nasehat dari siapa saja, karena kita adalah para penuntut ilmu yang bisa benar dan salah
29. Kita mencintai Ulama Sunnah yang hidup sekarang. Dan kita ingin mengambil faedah dari mereka. Dan kita merasa sedih karena kejumudan sebagian mereka
30. Kita tidak menerima fatwa kecuali berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang tsabit (kokoh)
31. Kita mengingkari kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dan sektor lainnya dengan adanya usaha mengunjungi kuburan Lenin dan tokoh-tokoh sesat lainnya untuk menghormati mereka
32. Kita mengingkari pemerintah muslim yang melakukan kerja sama dengan musuh-musuh Islam, baik itu antek-antek Amerika atau komunis
33. Kira mengingkari dakwah-dakwah jahiliyah seperti kesukuan dan fanatisme Arab. Kita menggolongkannya sebagai dakwah-dakwah jahiliyah dan termasuk sebab yang memundurkan umat Islam
34. Kita menunggu seorang mujaddid yang Allah akan memperbaharui agama ini melaluinya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dalam sunannya dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:”Sesungguhnya Allah akan membangkitkan bagi umat ini disetiap 100 tahun orang yang akan memperbaharui untuk mereka agama mereka” Dan kita berharap agar kebangkitan Islam menjadi mudah karenanya
35. Kita berkeyakinan bahwa orang yang mengingkari hadits tentang Al-Mahdi dan Dajjal serta turunnya Isa bin Maryam adalah sesat. Dan bukan yang kita maksudkan imam Mahdi dari kalangan Rafidhah, akan tetapi dari Ahlul bait Nabi yang tergolong Ahlus Sunnah. Dia akan memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana sebelumnya bumi ini telah dipenuhi dengan kezaliman. Kita katakan “yang tergolong Ahlus Sunnah”, karena orang yang mencela Sahabat tidak dianggap adil
36. Ini sekilas tentang aqidah dan dakwah kita. Kalau disebut dengan dalil akan memperpanjang kitab ini. Dan telah kusebut dengan panjang lebar dalam kitab “Al-Makhraj minal Fitnah”. Dan siapa yang memiliki keyakinan yang sebaliknya dari yang telah kita sebutkan ini, maka kami bersedia menerima nasehat jika dia benar dan kami bersedia berdebat jika dia salah serta berpaling darinya jika dia membangkang
Ini yang perlu kita ketahui. Dan ini bukan seluruh dakwah dan aqidah kita, karena dakwah kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah dan mengajak kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Demikianlah aqidah ini. Cukup Allah bagi kita dan Dia adalah sebaik-baik tempat bertawakal. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah.
(Diambil dari kitab “Hadzihi Da’watuna wa ‘Aqidatuna hal 11-23 dan dialihbahasakan oleh Muhammad ‘Ali ‘Ishmah Al-Medani).
(Dikutip dari Buletin Al-Manhaj, edisi 7/1419 H/1999 M tulisan al Ustadz Muhammad ‘Ali ‘Ishmah Al-Medani)
http://www.salafy.or.id
Rabu, 11 Juni 2014
Doa Ketika Melewati Atau Melihat Iring Iringan Pengantar Jenazah
Kadang ketika kita melihat jenazah atau ada iring-iringan pelayat yang membawa jenazah justru kita berbisik-bisik yang tidak ada manfaatnya. Padahal harusnya itu menjadi pengingat kita bahwa mati tidak mengenal waktu dan tempat juga umur. Mati dapat menimpa siapa saja di mana saja. Meski demikian, orang mati harus diurus dengan baik. Dimandikan, dikafani, dishalati dan ditempatkan pada ruangan pribadinya, di makam atau di kuburan. Oleh karena itu prosesi kematian selalu membutuhkan orang lain, selain mayit dan keluarganya.

Diantara hal yang menyita perhatian masyarakat kota adalah proses perjalanan menuju pemakaman umum. Jauhnya jarak pekuburan dan banyaknya pengentar seringkali mengganggu arus lalu lintas apalagi di kota-kota besar, pasti akan menyebabkan kemacetan. Karena mobil jenazah tidak mengenal rambu-rambu lalu lintas. Dan mobil jenazah senantiasa melaju dengan cepat agar lebih awal tiba di pekuburan. Hal ini berdasar pada tuntunan agama agar jenazah sesegera mungkin di makamkan.
Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman bagi masyarakat pengguna jalan agar sedikit bersabar mendahulukan mobil jenazah yang mau lewat. Untuk menghormati mayit, dan mengingatkan diri akan kematian. Sesungguhnya penghuni mobil jenazah senantiasa digilir-bergantian.
Namun yang lebih penting dari itu semua adalah do’a yang terucap ketika melihat iri-iringan jenazah yang berbunyi:
سبحان الحي الذى لا يموت
Subhanal hayyil ladzi la yamut
yang artinya “Maha Suci Allah Yang Hidup dan Tidak Mati”
Diharapkan dengan ucapan ini orang yang hidup akan ingat akan Dzat yag menentukan hidup dan mati.
Langganan:
Postingan (Atom)