Penulis: Asy Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Mukadimah
Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu persoalan pun dalam kehidupan ini, melainkan telah dijelaskan. Dan tidak ada satu masalah pun, melainkan telah disentuh oleh nilai Islam, kendati masalah tersebut nampak ringan dan sepele. Itulah Islam, agama yang menebar rahmat bagi semesta alam.
Dalam hal pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Dari sejak mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga bagaimana cara berinteraksi dengannya tatkala resmi menjadi penyejuk hati. Islam memberikan tuntunan, begitu pula Islam mengarahkan bagaimana panduan menyelenggarakan sebuah pesta pernikahan yang suka ria, namun tetap memperoleh berkah dan tidak menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap ada daya tarik tersendiri. Maka Islam mengajarkannya.
Namun buku ini sebatas membahas tentang manfaat menikah, hal-hal yang berkenaan tentang khitbah (meminang), akad nikah, rukun-rukun, dan syarat-syarat serta pembahasan tentang pesta perkawinan atau walimatul ‘ursy. Semoga kita bisa mengambil manfaat dari pembahasan tersebut.
Manfaat Menikah
Nikah memiliki manfaat yang sangat besar, sebagai berikut :
1. Tetap terpeliharanya jalur keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum
muslimin dan menjadikan orang kafir gentar dengan adanya generasi penerus yang berjihad di jalan Allah dan membela agamanya.
2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan lagi merusak tatanan masyarakat.
3. Terealisasinya kepemimpinan suami atas istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Allah berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An Nisa’ : 34)
4. Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Ar-Ruum : 21).
5. Membentengi masyarakat dari prilaku yang keji yang dapat menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.
6. Terpeliharanya nasab dan jalinan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia lagi penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.
7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupan bak binatang menjadi kehidupan manusiawi yang mulia.
Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.
Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah, pent)”.
Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri. Allah berfirman:
“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(An Nisa’ : 21) yaitu akad (perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya.
Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (Al-Maidah : 1)
Khitbah (Meminang)
Rasulullah bersabda:
“Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dalam hadits lain:
“Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua” (HR. AtTirmidzi, 1087)
Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya.
Para ulama berkata: “Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan) jika aman dari fitnah”.
Dalam hadits Jabir, dia berkata: “Aku (berkeinginan) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya” (HR. Abu Dawud, no. 2082).
Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir. Dan tidaklah
terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya. Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan dipinang.
Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR. Ahmad).
Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah.
Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa tunggu, yang tidak bisa diruju’ oleh suami atau ditinggal mati suaminya, pent). Seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi Anda”. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran” (QS. 2: 235)
Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa
‘iddah. Misalnya dengan ungkapan: “Sungguh aku sangat tertarik dengan
wanita yang seperti anda” atau “Dirimu selalu ada dalam jiwaku”.
Ayat tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi anda” karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa
‘iddahnya.
Diharamkan meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya, maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut
sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita
yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya” (HR. Bukhari dan Nasa’i).
Dalam riwayat Muslim: “Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”. Dalam hadits Ibnu Umar: “Janganlah kalian meminang wanita yang telah dipinang saudaranya” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam riwayat Bukhari: “Janganlah seorang laki-laki meminang di atas pinangan laki-laki lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seijinnya”.
Hadits-hadits tersebut menunjukkan atas haramnya pinangan seorang muslim di atas pinangan saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusuhan diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka. Jika peminang pertama sudah ditolak atau peminang kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita tersebut, maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. Sesuai dengan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hingga dia diijinkan atau telah ditinggalkan”. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk merusak kehormatannya.
Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Kemudian dia melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah diterima. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang
sangat besar. Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan.
Akad Nikah, Rukun dan Syarat-Syaratnya
Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud (khutbatul hajjah, pent) yang disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai berikut :
“Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memujiNya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini).
Setelah itu membaca tiga ayat Al-Qur’an berikut ini:
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (Ali ‘Imran: 102).
“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).
Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3, yaitu:
1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebabsebab lain dari penghalang-penghalang syar’i.
2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikannya dengan mengatakan kepada calon mempelai pria: “Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”.
3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan : “Saya terima nikahnya”.
Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah, tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka atau Jawwaztuka.
Orang yang membatasi lafadz nikah dengan Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya yang lain:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22)
Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz tersebut (tazwij atau nikah). Wallahu a’lam. Dan akad nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan qobul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang sah-nya akad, pent). Karena Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ada 3 hal yang apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka jadinya pun sungguhan. Yaitu: talak, nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184).
Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu:
1. Menyebutkan secara jelas (ta’yin) masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan. Atau dengan mengatakan: “ Saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak lakilaki anda” padahal ada lebih dari satu anak lakilakinya. Ta’yin bisa dilakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.
2. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah:
“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta ijinnya.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana ijinnya?”. Beliau menjawab: “Bila ia diam”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya.
3. Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali
dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali Nasa’i).
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para wali:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. An-Nuur: 32)
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232)
dan ayat-ayat yang lainnya.
Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru hakim sebagai walinya.
4. Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya, pent).” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.
Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka. Kecuali dari kalangan ahlu ilmi uta’akhirin
(belakangan)”.
Walimatul ‘Urs (Pesta Perkawinan)
Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan ﻞﺟﺮﻟﺍ_ ﱂﻭﺃ_ (Awlamar Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan kecerdasannya. Kemudian makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai lakilaki dan perempuan dalam ikatan perkawinan. Dan tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.
Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajibnya memenuhi undangan walimah. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah
“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim).
Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran. Terkadang walimah ini dilakukan di hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yang menutup aurat, hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah.
Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai, disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak dan menyebabkan kerusakan. Maka bertaqwalah kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan takutlah terhadap azab Allah.
Allah berfirman:
“Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya” (QS. Al-Qoshosh: 58)
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebih-lebihan” (Al-A’rof: 31)
“Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan” (Al-Baqoroh: 60)
Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat banyak dan jelas.
Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul ‘urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Walimah tersebut adalah walimah yang pertamajika walimahnya dilakukan berulangkali. Dan tidak wajib datang untuk walimah yang selanjutnya, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan syari’at, pent), walimah kedua adalah baik, dan walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya).
Syaikh Taqiyuddin berkata: “Diharamkan makan dan menyembelih yang melebihi batas pada hari berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat atau untuk membahagiakan keluarganya, dan pelakunya harus diberi hukuman”
2. Yang mengundang adalah seorang muslim
3. Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya, yang mereka itu wajib dijauhi.
4. Undangannya tertuju kepadanya secara khusus, bukan undangan umum.
5. Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut seperti adanya khamr (minuman keras), musik, nyanyian dan biduan, seperti yang banyak terjadi dalam acara walimah sekarang.
Apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib memenuhi undangan walimah, sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orangorang yang kaya diundang. (Meskipun emikian)
barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Muslim).
Dan disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Umumkanlah acara pernikahan”. Dan dalam riwayat lain: “Tampakkanlah acara pernikahan” (HR. Ibnu Majah)
Disunnahkan pula menabuh rebana sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara pernikahan” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menghasankannya).
Sumber : http://atsarussalaf.wordpress.com
Sumber2 : http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1705
Tampilkan postingan dengan label sunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sunnah. Tampilkan semua postingan
Selasa, 12 Agustus 2014
Rabu, 11 Juni 2014
Pokok pokok Sunnah menurut Imam Ahmad
Penulis: Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah
KATA PENGANTAR
Akhir-akhir ini karena gencarnya dakwah yang dilakukan oleh Ahlul bi’dah dan makar yang dilakukan oleh orang-orang yang memusuhi Islam mengakibatkan umat Islam banyak yang tidak mengetahui pokok-pokok agama mereka.
Oleh sebab itu kami merasa terpanggil untuk menjelaskan aqidah Islam (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) kepada masyarakat luas agar mereka bisa mempelajari dan mengamalkannya.
Alhamdulillah, kami mendapatkan satu kitab, walaupun kecil bentuknya namun mengandung ilmu yang sangat besar dan bermanfaat bagi kaum muslimin di dunia dan akhirat. Buku karya Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hanbal ini berisi pokok-pokok Aqidah Ahlus Sunnah yang sudah banyak dilupakan oleh kaum muslimin.
Akhirnya mudah-mudahan ini merupakan sumbangsih kami dalam menyebarkan Dakwah Salafiyah Ahlus Sunnah wal jama’ah, dan mudah-mudahan Allah menjadikannya bermanfaat bagi segenap pembaca khususnya dan kaum muslimin pada umumnya. Amin.
Tak lupa segala kritik dan saran tetap kami harapkan demi kesempurnaan risalah ini, karena kami yakin kami adalah orang yang dhai’f, semoga Allah meridhai kita semua.
Penerbit Al Mubarak
Bismillahirrahmanirrahim
MUQADDIMAH
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, akhir hidup yang baik adalah balasan bagi orang yang bertaqwa. Tiada permusuhan melainkan kepada orang yang dzalim. Aku bersaksi bahwasanya Tiada sesembahan yang Haq melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya Al Mulk, Al Haq dan Al Mubin, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul Nya penutup para Nabi Shalallahu ’alaihi wasallam dan imamnya orang-orang yang bertaqwa, shalawat dan salam Allah semoga dilimpahkan kepadanya, kepada keluaga dan shahabatnya dan kepada orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.
Amma Ba’du, Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengutus rasul Nya Muhammad dengan petunjuk dari agama yang benar sebagai rahmat bagi seluruh alam, tauladan bagi orang yang beramal shalih dan hujjah bagi seluruh manusia. Beliau telah menjelaskan dengan petunjuk dan agama yang benar serta dengan apa yang telah turun kepadanya yakni Al Quran dan hikmah (Sunnah) semua perkara yang mengandung kebaikan bagi manusia dan bisa membuat mereka istiqamah dalam masalah agama ataupun dunia, yaitu penjelasan tentang masalah aqidah yang benar dan amalan-amalan yang baik, akhlak yang utama dan adab yang tinggi.
Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam meninggalkan umatnya diatas jalan yang putih, malamnya seperti siangnya tidak ada yang menyeleweng dari jalan tersebut kecuali orang yang binasa.
Berjalanlah umat yang mentaati Allah dan Rasul Nya diatas manhaj tersebut, mereka adalah makhluk yang terbaik, mereka itu adalah para sahabat dan tabiin serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, menjalankan syariat Allah, berpegang teguh dengan Sunnah Rasululah, menggigitmya dengan gigi geraham mereka, sehingga mereka menjadi kelompok yang terus mendapatkan kemenangan, tidak terganggu oleh orang yang menyakiti atau menyelisihi mereka, hingga datangnya urusan Allah mereka tetap dalam keadaan demikian.
Kita - Alhamdulillah – berjalan mengikuti jejak mereka yang dikuatkan oleh AlQur’an dan Sunnah. Kita berkata demikian dalam rangka menceritakan nikmat Allah dan menerangkan apa yang wajib dilakukan oleh seorang mukmin.
Dan kita minta kepada Allah untuk menetapkan hati kita dan saudara-saudara yang muslim dalam memegang perkataan yang kokoh di dunia dan akhirat dan kita meminta kepada Nya untuk memberikan rahmat Nya kepada kita, sesungguhnya Dia Maha Pemberi.
Darul Manar merasa senang bisa ambil bagian dalam menyebarkan kitab ushul Sunnah karya imam yang mulia Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Kitab ini telah disebarkan pada awalnya di majalah Mujahid nomor 28/29 bulan Sya’ban-Ramadhan 1411 H, dan itu adalah nuskhah makhtuthat dengan tulisan Muhadits Muhammad Nashiruddin Albani, Mudah-mudahan Allah memberinya kebaikan dan memberikan manfaat ilmunya pada kita.
Darul Manar telah mentakhrij, meneliti serta mencetaknya kembali. Kita meminta kepada Allah agar menjadikannya bermanfaat bagi seluruh muslimin. Shalallahu’ala Nabiyyina Muhammad Wa’ala alihi wa ashabihi ajma’in,
PENERBIT Darul Manar
POKOK-POKOK SUNNAH MENURUT IMAM AHMAD BIN HANBAL RAHIMAHULLAH
Telah mengabarkan kepada kami Syaikh Abu Abdillah Yahya bin Abi Hasan bin AlBanna, ia berkata:"Ayahku Abu Ali Hasan bin Al Banna mengabarkan kepada kami:"Telah mengabarkan kepada kami Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Abdullah bin Bisyran Al Muadil:"Aku adalah ‘Utsman bin Ahmad bin As Samk :"Telah menceritakan kepada kami Abu Muhammad Al Hasan bin Abdul wahab Abu Nabri, beliau telah membaca kitabnya pada bulan Rabiul awal Th. 293H. ia berkata:"Telah mengabarkan kepada kami Abu Ja’far Muhammad bin Sulaiman Almuqri Al Bashri Di Tunisia :"Telah mengabarkan kepadaku Abdus bin Malik Al Athar :"Aku mendengar Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal berkata :"Pokok-pokok Sunnah (Islam) disisi kami adalah:
- Berpegang teguh dengan apa yang dijalani oleh para shahabat serta bertauladan kepada mereka, meninggalkan perbuatan bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat, serta meninggalkan perdebatan dalam masalah agama
- Sunnah menafsirkan Al Qur’an dan Sunnah menjadi dalil-dalil (sebagai petunjuk dalam memahami) Al Qur’an, tidak ada qiyas dalam masalah agama, tidak boleh dibuat pemisalan – pemisalan bagi Sunnah, dan tidak boleh dapat dipahami dengan akal dan hawa nafsu, kewajiban kita hanyalah mengikuti Sunnah serta meninggalkan akal dan hawa nafsu.
- Dan termasuk Sunnah yang harus diyakini Barangsiapa meninggalkan salah satu dari nya – tidak menerima dan tidak beriman padanya - maka dia tidak termasuk golongan Ahlus Sunnah, adalah:
1. Iman kepada takdir yang baik dan buruk, membenarkan hadits-hadits tentang masalah ini, beriman kepadanya, tidak mengatakan "mengapa?", dan tidak pula mengatakan :"Bagaimana?", akan tetapi kita hanya membenarkan dan beriman dengannya. Barangsiapa yang tidak mengetahui penafsiran satu hadits, dan tidak dapat dicapai oleh akalnya sesungguhnya hal tersebut telah cukup dan sempurna atasnya (tidak perlu berdalam-dalam lagi). Maka wajib baginya beriman, tunduk dan patuh dalam menerimanya, seperti hadits ;’As shadiqul masduq "dan hadits-hadits yang seperti ini dalam masalah taqdir, demikian juga semisal hadits – hadits ru’yah (bahwa kaum mukminin akan melihat Allah di sorga), walaupun terasa asing pada pendengaran dan berat bagi yang mendengar, akan tetapi wajib mengimaninya dan tidak boleh menolak satu huruf pun, dan juga hadits-hadits lainnya yang ma’tsur (diriwayatkan) dari orang-orang terpercaya, jangan berdebat dengan seorangpun, tidak boleh pula mempelajari ilmu jidal, karena berbicara tanpa ilmu dalam masalah takdir, ru’yah dan Qur’an dan masalah lainnya yang terdapat dalam Sunnah adalah perbuatan yang dibenci dan dilarang, pelakunya tidak termasuk ahlus Sunnah walaupun perkataannya mencocoki Sunnah sampai dia meninggalkan perdebatan dan mengimani atsar.
2. Al Qur’an adalah kalamullah bukan makhluk, tidak benar hanya mengatakan :"bukan makhluk". Sesungguhnya kalamullah itu bukanlah sesuatu yang terpisah dari Dzat Allah, dan sesuatu yang berasal dari dzatnya itu bukanlah makhluk. Jauhilah berdebat dengan orang yang hina dalam masalah ini dan dengan orang lafdziyah (Ahlul bid’ah yang mengatakan lafadzku ketika membaca Al Qur’an adalah makhluk) dan lainnya atau dengan orang yang tawaquf (Abstain) dalam masalah ini yang berkata :"Aku tidak tahu Al Qur’an itu makhluk atau bukan makhluk tetapi yang jelas Al Qur’an adalah kalamullah", orang ini (yang tawaquf ) adalah ahlul bid’ah seperti orang yang mengatakan Al Qur’an adalah makhluk. Ketahuilah (keyakinan ahlus Sunnah adalah) Al Qur’an adalah kalamullah bukan makhluk.
3. Beriman dengan ru’yah (bahwa kaum mukminin akan melihat Allah) pada hari kiamat sebagaimana diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ’alaihi wasallam dalam hadits-hadits yang shahih
4. Nabi Shalallahu ’alaihi wasallam sungguh telah melihat Rabbnya, hal ini telah ma’tsur dari Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam diriwayatkan oleh Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dan diriwayatkan oleh Al Hakam bin Iban dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, diriwayatkan pula oleh Ali bin Zaid dari Yusuf bin Mihram dari Ibnu Abbas, dan kita memahami hadits ini sesuai dengan dhahirnya sebagaimana datangnya dari Rasulullah Shalallahu ’alaihiwasallam dan berbicara (tanpa ilmu) dalam hal ini adalah bid’ah, akan tetapi kita wajib beriman dengannya sebagaimana dhahirnya dan kita tidak berdebat dengan seorangpun dalam masalah ini.
5. Beriman dengan mizan (timbangan amal) pada hari kiamat, sebagaimana disebutkan dalam hadits : (yang artinya) ’’Seorang hamba akan ditimbang pada hari kiamat, dan beratnya tidak seberat sayap nyamukpun" dan akan ditimbang amalan para hamba sebagaimana disebutkan dalam atsar, maka wajib bagi kita untuk beriman dan membenarkannya, serta berpaling dari orang-orang yang menentangnya serta (kita harus) meninggalkan perdebatan.
6. Sesungguhnya para hamba akan berbicara dengan Allah pada hari kiamat tanpa adanya penerjemah antara mereka dengan Allah dan kita wajib mengimaninya.
7. Beriman kepada haudh (telaga) yang dimiliki oleh Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam pada hari kiamat, yang akan didatangi oleh umatnya, luasnya seperti panjangnya yaitu selama perjalanan satu bulan, bejana-bejananya seperti banyaknya bintang-bintang di langit, hal ini sebagaimana diberitakan dalam khabar-khabar yang benar dari banyak jalan.
8. Beriman dengan adanya adzab kubur.
9. Sesungguhnya umat ini akan diuji dan ditanya dalam kuburnya tentang Iman, Islam, siapa Rabbnya dan siapa Nabinya. Munkar dan Nakir akan mendatanginya sebagaimana yang Dia kehendaki dan inginkan. Kita wajib beriman dan membenarkan hal ini.
10. Beriman kepada syafa`at Nabi Shalallahu ’alaihi wasallam dan kepada suatu kaum yang akan keluar dari neraka setelah mereka terbakar dan menjadi arang, kemudian mereka akan diperintahkan menuju sungai di depan pintu syurga (sebagaimana diberita kan dalam atsar) sebagaimana dan seperti apa yang Dia kehendaki, kita wajib beriman dan membenarkan hal ini.
11. Beriman bahwa Al-Masih Ad-Dajjal akan keluar, tertulis diantara kedua matanya (Kafir/bahasa Arab) dan beriman dengan hadits-hadits yang datang tentang masalah ini beriman bahwa ini akan terjadi.
12. Beriman bahwa Isa bin Maryam akan turun dan membunuh dajjal di pintu Ludh.
13. Iman adalah ucapan dan amalan, bertambah dan berkurang, sebagaimana telah diberitakan dalam hadits :(yang artinya) "Orang mu’min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik ahlaqnya", dalam hadits lain:
"Barangsiapa meninggalkan shalat sungguh ia telah kafir","Tidak ada amalan yang kalau ditinggalkan orang menjadi kafir kecuali shalat". Maka Barangsiapa meninggalkan shalat ia menjadi kafir dan Allah telah menghalalkan membunuhnya.
14. Sebaik-baik umat setelah Nabi Shalallahu ’alaihi wasallamnya adalah Abu bakar As Shidiq, kemudian Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, kita mengutamakan tiga shahabat ini sebagaimana Rasulullah Salallahu’alaihi wasallam mengutamakan mereka, para shahabat tidak berselisih dalam masalah ini, kemudian setelah tiga orang ini orang yang paling utama adalah ashabus syura (Ali bin Abi Thalib, Zubair, Abdur Rahman bin Auf, Sa’ad dan [Thalhah]*) seluruhnya berhak untuk menjadi khalifah dan imam. Dalam hal ini kita berpegang dengan hadits Ibnu Umar : (yang artinya) "Kami menganggap ketika Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam masih hidup dan para sahabatnya masih banyak yang hidup, bahwa sahabat yang terbaik adalah : Abu Bakar, Umar dan Utsman kemudian kita diam (tidak menentukan orang keempat)", kemudian setelah ashabus syura orang yang paling utama adalah orang yang ikut perang badar dari kalangan Muhajirin kemudian dari kalangan Anshar sesuai dengan urutan hijrah mereka, yang lebih dulu hijrah lebih utama dari yang belakangan, kemudian manusia yang paling utama setelah para sahabat adalah generasi yang beliau diutus pada mereka dan sahabat yang pernah bersahabat dengan beliau selama satu tahun, satu bulan, satu hari atau satu jam, siapa yang pernah melihat Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam maka dia termasuk sahabat Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam. Dia mempunyai keutamaan sesuai dengan lamanya dia bersahabat dengan Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam, dia lebih dulu masuk Islam bersama Rasulullah Salallahu’alaihi wasallam, mendengar dan melihatnya (merupakan satu keutamaan baginya – pent). Orang yang paling rendah persahabatannya dengan Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam tetap lebih utama dari pada generasi yang tidak pernah melihatnya, walaupun mereka bertemu dengan Allah dengan membawa seluruh amalannya. Mereka yang telah bersahabat dengan Nabi Shalallahu ’alaihi wasallam telah melihat dan mendengar beliau lebih utama –karena persahabatan mereka - dari kalangan Tabi’in walaupun mereka (Tabi’in) telah beramal dengan semua amal kebaikan.
15. Mendengar dan taat pada Imam dan Amirul mukminin yang baik ataupun yang fajir.dan juga wajib taat kepada orang yang menjabat kekhalifahan karena manusia telah berkumpul (ba’iat) dan ridha kepadanya, dan juga taat kepada orang yang memberontak mereka dengan pedang hingga menjadi khalifah dan dinamakan amirul mukminin.
16. Jihad terus berlangsung bersama Imam hingga hari kiamat dengan imam yang baik ataupun fajir tidak boleh ditinggalkan.
17. Pembagian harta fa’i (harta rampasan yang diambil tanpa melalui peperangan terlebih dahulu) dan pelaksanaan hukum-hukum had dilakukan oleh imam, dan hal ini terus berlangsung tidak boleh seorangpun mencela mereka dan tidak boleh pula membantah mereka.
18. Memberikan zakat (shadaqah) kepada mereka dibolehkan dan teranggap, Barangsiapa yang yang memberikannya kepada mereka maka sudah cukup baginya, Imamnya baik ataupun fajir.
19. Shalat Jum’at di belakang Imam dan di belakang orang yang dipilih oleh Imam sudah cukup dan sempurna dan dilakukan dengan dua rakaat, Barangsiapa yang mengulang shalatnya maka dia adalah seorang ahlul bidah yang meninggalkan atsar dan menyelisihi Sunnah. Dia tidak mendapatkan keutamaan shalat Jum’at sedikitpun jika menganggap tidak boleh shalat dibelakang Imam yang baik ataupun yang dhalim, Sunnah mengajarkan untuk shalat bersama mereka dua rakaat, kita beragama dan meyakini ( 2/4 ) bahwa itu sudah sempurna jangan sampai ada suatu perasaan apapun dalam dadamu tentang masalah tersebut.
20. Barangsiapa yang memberontak kepada Imam kaum muslimin setelah mereka berkumpul dan mengakuinya sebagai khalifah, dengan cara apapun dengan ridha maupun dengan paksa, maka pemberontak itu telah memecahkan persatuan kaum muslimin dan menyelisihi atsar dari Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam, kalau dia mati dalam keadaan memberontak maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.
21. Tidak dihalalkan atas seorangpun memerangi sulthan atau memberontaknya, Barangsiapa yang melakukannya maka dia adalah mubtadi’ (Ahlul bid’ah), sudah tidak diatas Sunnah dan jalan yang lurus.
22. Memerangi para pencuri dan khawarij diperbolehkan jika mereka mengancam jiwa dan harta seseorang. Jika demikian seseorang dibolehkan untuk memeranginya dalam rangka membela jiwa dan hartanya sebatas kemampuannya, tapi dia tidak boleh mencari atau mengejar mereka jika mereka memisahkan diri atau meninggalkannya, tidak boleh seorangpun mengejarnya kecuali Imam atau pemerintah muslimin. Tapi yang diperbolehkan itu adalah membela dirinya ditempat kejadian, dan tidak berniat untuk membunuh seorangpun, kalau pencuri (khawarij ) tersebut mati** ditangannya ketika ia membela diri maka Allah akan menjauhkan orang yang terbunuh , dan kalau dia (yang bela diri ) yang terbunuh dalam keadaan membela diri dan hartanya, aku mengharapkan dia mati syahid sebagaimana dalam hadits-hadits, seluruh atsar dalam masalah ini (1/5) hanya menyuruh untuk memeranginya dan tidak memerintahkan untuk membunuh atau mengintainya, tidak diperbolehkan*** membunuhnya kalau dia tersungkur atau terluka, kalau menjadikannya sebagai tawanan juga tidak boleh dibunuh, dan jangan dihukum had olehnya sendiri, akan tetapi hendaknya urusan tersebut diserahkan kepada orang yang telah Allah tunjuk sebagai Imam (qadhi) untuk menghukumnya.
23. Kami tidak mempersaksikan (memastikan ) seorang ahlu qiblah dengan amalannya akan masuk syurga atau neraka. Kami mengharapkan orang yang shalih (untuk masuk syurga-pent.), dan kami juga mengkhawatirkan serta menakutkan orang yang berbuat jelek dan dosa (untuk masuk neraka,pent) dan kami mengaharapkan rahmat Allah untuknya.
24. Barangsiapa yang bertemu dengan Allah dengan membawa dosa yang bisa memasukkannya dalam neraka- tapi dia taubat tidak terus menerus melakukan dosanya- maka sesunguhnya Allah menerima taubat hambanya serta mema’afkan kejelekannya.
25. Barangsiapa yang bertemu dengan Allah dalam keadaan telah ditegakkan atasnya hukum had didunia maka itulah penghapus dosa baginya, sebagaimana telah ada khabar dari Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam.
26. Barangsiapa yang bertemu dengan Allah dalam keadaan terus menerus melakukan dosa, dan tidak bertaubat dari dosa-dosa yang mengharuskan ia dihukum oleh Allah, maka urusannya dikembalikan kepada Allah, kalau Allah menghendaki Dia akan mengadzab orang tersebut dan jika tidak Allah akan mengampuninya.
27. Barangsiapa yang bertemu dengan Allah – dalam keadaan kafir – Allah akan mengadzabnya dan tidak ada ampunan baginya.
28. Rajam itu adalah haq (wajib) atas orang yang zina dan telah menikah, jika dia mengaku atau telah ada bukti yang kuat, Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam telah merajam, demikian pula khulafaur rasyidin.
29. Barangsiapa yang menghina seorang saja dari shahabat Rasulullah Salallahu ’alaihiwasallam atau membencinya karena dosa, atau menyebutkan kejelekan-kejelekannya maka dia adalah ahlul bid’ah sampai dia bertarahum (mendoakan semoga Allah merahmati) kepada mereka semua dan hatinyapun selamat dari perasaan jelek kepada mereka.
30. Nifak adalah kufur, kufur kepada Allah dan menyembah selainnya. Serta menampakkan Islam dalam dhahirnya, seperti orang-orang munafik pada zaman Rasululah.
31. "Tiga perkara yang barangsiapa tiga perkara ini ada padanya berarti dia munafik " dengan keras (mengancam), kita riwayatkan sebagaimana datangnya tidak kita kias-kiaskan. Dan sabdanya: (yang artinya) "Janganlah kalian kembali menjadi kafir jika aku telah wafat, sebagian kalian membunuh sebagian yang lainnya",
dan seperti : "Jika dua orang muslim berkelahi dengan membawa pedang mereka maka yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka",
dan seperti : "Mencerca muslim adalah fasiq dan membunuhnya adalah suatu kekufuran", dan seperti:
"Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya "Ya kafir" maka sifat tersebut akan kembali (mengenai) salah seorang diantara keduanya". Dan seperti :
"Kufur pada Allah melepaskan **** nasab walaupun sedikit". Dan seperti hadits-hadits ini yang shahih dan dihapal, kita harus menerimanya walau tidak tahu tafsirnya (1/6) kita tidak mempersalahkan dan tidak pula memperdebatkannya, dan tidak kita tafsirkan kecuali dengan hadits yang lebih shahih dari itu.
Sorga dan neraka sudah diciptakan (sudah ada) sebagaimana dalam hadits Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam bersabda :
"Aku masuk ke syorga akupun melihat istana disana, aku juga melihat alkautsar" dan "Aku lihat ke sorga akupun bisa melihat bahwa kebanyakan penduduk syorga adalah ini, dan aku lihat neraka dan aku lihat kebanyakan penghuninya adalah ini (Wanita-pent), Barangsiapa yang menyangka keduanya belum ada saat ini berarti dia telah mendustakan Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam dan aku tidak mengira (menganggap) orang ini beriman atas adanya syorga dan neraka.
Barangsiapa yang mati dari ahlul kiblat (muslim) dalam keadaan muwahid (bertauhid), dishalati jenazahnya dan dimintakan ampun untuknya, jangan sampai tidak dimintakan ampun dan jangan pula jenazahnya dibiarkan (tidak dishalati) hanya karena disebabkan melakukan dosa - baik yang dosa kecil ataupun besar- dan urusannya diserahkan kepada Allah Ta’ala.
Akhir risalah:
Walhamdulillahi wahdah, wa shalawatuhu ‘ala Muhammad wa alihi wasallam Taslima.
Telah mendengar seluruh risalah ini dari lafadz Syaikh Imam Abu Abdillah Yahya bin Abi Ali Hasan bin Ahmad Al Banna dengan riwayat dari dua orang tuanya Syaikh Imam Muhadzab abu Mudzfar Abdul Malik bin Ali bin Muhammad Alhamdani dia berkata : "Dengan ini aku beragama kepada Allah", telah mendengar penulis pemilik nuskhah dan penulisnya Abdurrahman bin hibatullah bin Mi’rad alharani, ini terjadi diakhir bulan rabiul awal 529 H.
Alhamdulillah : Telah mendengarnya dari lafadzku anakku yang bernama Abu Bakar Abdullah dan saudaranya Badarudin Hasan dan ibunya Balbal bintu Abdullah dan telah mendengar pula sebagian risalah ini Abdul Hadi, Telah shahih (benar) hal ini terjadi pada hari senin 17 jumadil awal Th. 897 H, aku bolehkan bagi mereka untuk meriwayatkannya dariku dan juga seluruh yang aku riwayatkan dengan syaratnya. Yang menulis Yusuf Abdul Hadi.
Telah berkata penulisnya kepada dirinya sendiri Muhammad Nashiruddin Al albani:
Aku selesai menulisnya dari makhtutath khatiyah di Dhahiriyah Damaskus (Majmu 68 10-15). Sesaat sebelum dhuhur Rabu 6 Sya’ban 1373H.
Telah meletakkan catatan kaki ini bagian tahqiq majalah Al Mujahid
Jazakumullahukhairo, mudah-mudahan Allah menolong mereka dalam melawan musuh mereka dan musuhnya kaum muslmin.
Darul manar berharap orang yang membaca risalah ini untuk mendoakan mereka, shalallahuwasallama ‘ala Nabiyina Muhammad Shalallahu ’alaihi wasallam wa ‘ala alihi wa ashabihi ajmain.
(Dikutip dari buku terjemah kitab Ushulus Sunnah, karya Imam Ahmad bin Hanbal, Penerbit Darul Manar cet. 1 Th. 1411H. Penerjemah : Al Ustadz Abdur Rahman Mubarak Ata, Editor : Team Al Atsari, Cetakan pertama, September 1999, Penerbit : Pustaka Al Mubarak. Alamat : Kp. Cikalagan Rt 02/10 Cileungsi (Depan pasar Cileungsi) Bogor-Jabar 16820 Telp. (021) 823 5220)
KATA PENGANTAR
Akhir-akhir ini karena gencarnya dakwah yang dilakukan oleh Ahlul bi’dah dan makar yang dilakukan oleh orang-orang yang memusuhi Islam mengakibatkan umat Islam banyak yang tidak mengetahui pokok-pokok agama mereka.
Oleh sebab itu kami merasa terpanggil untuk menjelaskan aqidah Islam (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) kepada masyarakat luas agar mereka bisa mempelajari dan mengamalkannya.
Alhamdulillah, kami mendapatkan satu kitab, walaupun kecil bentuknya namun mengandung ilmu yang sangat besar dan bermanfaat bagi kaum muslimin di dunia dan akhirat. Buku karya Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hanbal ini berisi pokok-pokok Aqidah Ahlus Sunnah yang sudah banyak dilupakan oleh kaum muslimin.
Akhirnya mudah-mudahan ini merupakan sumbangsih kami dalam menyebarkan Dakwah Salafiyah Ahlus Sunnah wal jama’ah, dan mudah-mudahan Allah menjadikannya bermanfaat bagi segenap pembaca khususnya dan kaum muslimin pada umumnya. Amin.
Tak lupa segala kritik dan saran tetap kami harapkan demi kesempurnaan risalah ini, karena kami yakin kami adalah orang yang dhai’f, semoga Allah meridhai kita semua.
Penerbit Al Mubarak
Bismillahirrahmanirrahim
MUQADDIMAH
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, akhir hidup yang baik adalah balasan bagi orang yang bertaqwa. Tiada permusuhan melainkan kepada orang yang dzalim. Aku bersaksi bahwasanya Tiada sesembahan yang Haq melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya Al Mulk, Al Haq dan Al Mubin, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul Nya penutup para Nabi Shalallahu ’alaihi wasallam dan imamnya orang-orang yang bertaqwa, shalawat dan salam Allah semoga dilimpahkan kepadanya, kepada keluaga dan shahabatnya dan kepada orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.
Amma Ba’du, Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengutus rasul Nya Muhammad dengan petunjuk dari agama yang benar sebagai rahmat bagi seluruh alam, tauladan bagi orang yang beramal shalih dan hujjah bagi seluruh manusia. Beliau telah menjelaskan dengan petunjuk dan agama yang benar serta dengan apa yang telah turun kepadanya yakni Al Quran dan hikmah (Sunnah) semua perkara yang mengandung kebaikan bagi manusia dan bisa membuat mereka istiqamah dalam masalah agama ataupun dunia, yaitu penjelasan tentang masalah aqidah yang benar dan amalan-amalan yang baik, akhlak yang utama dan adab yang tinggi.
Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam meninggalkan umatnya diatas jalan yang putih, malamnya seperti siangnya tidak ada yang menyeleweng dari jalan tersebut kecuali orang yang binasa.
Berjalanlah umat yang mentaati Allah dan Rasul Nya diatas manhaj tersebut, mereka adalah makhluk yang terbaik, mereka itu adalah para sahabat dan tabiin serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, menjalankan syariat Allah, berpegang teguh dengan Sunnah Rasululah, menggigitmya dengan gigi geraham mereka, sehingga mereka menjadi kelompok yang terus mendapatkan kemenangan, tidak terganggu oleh orang yang menyakiti atau menyelisihi mereka, hingga datangnya urusan Allah mereka tetap dalam keadaan demikian.
Kita - Alhamdulillah – berjalan mengikuti jejak mereka yang dikuatkan oleh AlQur’an dan Sunnah. Kita berkata demikian dalam rangka menceritakan nikmat Allah dan menerangkan apa yang wajib dilakukan oleh seorang mukmin.
Dan kita minta kepada Allah untuk menetapkan hati kita dan saudara-saudara yang muslim dalam memegang perkataan yang kokoh di dunia dan akhirat dan kita meminta kepada Nya untuk memberikan rahmat Nya kepada kita, sesungguhnya Dia Maha Pemberi.
Darul Manar merasa senang bisa ambil bagian dalam menyebarkan kitab ushul Sunnah karya imam yang mulia Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Kitab ini telah disebarkan pada awalnya di majalah Mujahid nomor 28/29 bulan Sya’ban-Ramadhan 1411 H, dan itu adalah nuskhah makhtuthat dengan tulisan Muhadits Muhammad Nashiruddin Albani, Mudah-mudahan Allah memberinya kebaikan dan memberikan manfaat ilmunya pada kita.
Darul Manar telah mentakhrij, meneliti serta mencetaknya kembali. Kita meminta kepada Allah agar menjadikannya bermanfaat bagi seluruh muslimin. Shalallahu’ala Nabiyyina Muhammad Wa’ala alihi wa ashabihi ajma’in,
PENERBIT Darul Manar
POKOK-POKOK SUNNAH MENURUT IMAM AHMAD BIN HANBAL RAHIMAHULLAH
Telah mengabarkan kepada kami Syaikh Abu Abdillah Yahya bin Abi Hasan bin AlBanna, ia berkata:"Ayahku Abu Ali Hasan bin Al Banna mengabarkan kepada kami:"Telah mengabarkan kepada kami Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Abdullah bin Bisyran Al Muadil:"Aku adalah ‘Utsman bin Ahmad bin As Samk :"Telah menceritakan kepada kami Abu Muhammad Al Hasan bin Abdul wahab Abu Nabri, beliau telah membaca kitabnya pada bulan Rabiul awal Th. 293H. ia berkata:"Telah mengabarkan kepada kami Abu Ja’far Muhammad bin Sulaiman Almuqri Al Bashri Di Tunisia :"Telah mengabarkan kepadaku Abdus bin Malik Al Athar :"Aku mendengar Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal berkata :"Pokok-pokok Sunnah (Islam) disisi kami adalah:
- Berpegang teguh dengan apa yang dijalani oleh para shahabat serta bertauladan kepada mereka, meninggalkan perbuatan bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat, serta meninggalkan perdebatan dalam masalah agama
- Sunnah menafsirkan Al Qur’an dan Sunnah menjadi dalil-dalil (sebagai petunjuk dalam memahami) Al Qur’an, tidak ada qiyas dalam masalah agama, tidak boleh dibuat pemisalan – pemisalan bagi Sunnah, dan tidak boleh dapat dipahami dengan akal dan hawa nafsu, kewajiban kita hanyalah mengikuti Sunnah serta meninggalkan akal dan hawa nafsu.
- Dan termasuk Sunnah yang harus diyakini Barangsiapa meninggalkan salah satu dari nya – tidak menerima dan tidak beriman padanya - maka dia tidak termasuk golongan Ahlus Sunnah, adalah:
1. Iman kepada takdir yang baik dan buruk, membenarkan hadits-hadits tentang masalah ini, beriman kepadanya, tidak mengatakan "mengapa?", dan tidak pula mengatakan :"Bagaimana?", akan tetapi kita hanya membenarkan dan beriman dengannya. Barangsiapa yang tidak mengetahui penafsiran satu hadits, dan tidak dapat dicapai oleh akalnya sesungguhnya hal tersebut telah cukup dan sempurna atasnya (tidak perlu berdalam-dalam lagi). Maka wajib baginya beriman, tunduk dan patuh dalam menerimanya, seperti hadits ;’As shadiqul masduq "dan hadits-hadits yang seperti ini dalam masalah taqdir, demikian juga semisal hadits – hadits ru’yah (bahwa kaum mukminin akan melihat Allah di sorga), walaupun terasa asing pada pendengaran dan berat bagi yang mendengar, akan tetapi wajib mengimaninya dan tidak boleh menolak satu huruf pun, dan juga hadits-hadits lainnya yang ma’tsur (diriwayatkan) dari orang-orang terpercaya, jangan berdebat dengan seorangpun, tidak boleh pula mempelajari ilmu jidal, karena berbicara tanpa ilmu dalam masalah takdir, ru’yah dan Qur’an dan masalah lainnya yang terdapat dalam Sunnah adalah perbuatan yang dibenci dan dilarang, pelakunya tidak termasuk ahlus Sunnah walaupun perkataannya mencocoki Sunnah sampai dia meninggalkan perdebatan dan mengimani atsar.
2. Al Qur’an adalah kalamullah bukan makhluk, tidak benar hanya mengatakan :"bukan makhluk". Sesungguhnya kalamullah itu bukanlah sesuatu yang terpisah dari Dzat Allah, dan sesuatu yang berasal dari dzatnya itu bukanlah makhluk. Jauhilah berdebat dengan orang yang hina dalam masalah ini dan dengan orang lafdziyah (Ahlul bid’ah yang mengatakan lafadzku ketika membaca Al Qur’an adalah makhluk) dan lainnya atau dengan orang yang tawaquf (Abstain) dalam masalah ini yang berkata :"Aku tidak tahu Al Qur’an itu makhluk atau bukan makhluk tetapi yang jelas Al Qur’an adalah kalamullah", orang ini (yang tawaquf ) adalah ahlul bid’ah seperti orang yang mengatakan Al Qur’an adalah makhluk. Ketahuilah (keyakinan ahlus Sunnah adalah) Al Qur’an adalah kalamullah bukan makhluk.
3. Beriman dengan ru’yah (bahwa kaum mukminin akan melihat Allah) pada hari kiamat sebagaimana diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ’alaihi wasallam dalam hadits-hadits yang shahih
4. Nabi Shalallahu ’alaihi wasallam sungguh telah melihat Rabbnya, hal ini telah ma’tsur dari Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam diriwayatkan oleh Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dan diriwayatkan oleh Al Hakam bin Iban dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, diriwayatkan pula oleh Ali bin Zaid dari Yusuf bin Mihram dari Ibnu Abbas, dan kita memahami hadits ini sesuai dengan dhahirnya sebagaimana datangnya dari Rasulullah Shalallahu ’alaihiwasallam dan berbicara (tanpa ilmu) dalam hal ini adalah bid’ah, akan tetapi kita wajib beriman dengannya sebagaimana dhahirnya dan kita tidak berdebat dengan seorangpun dalam masalah ini.
5. Beriman dengan mizan (timbangan amal) pada hari kiamat, sebagaimana disebutkan dalam hadits : (yang artinya) ’’Seorang hamba akan ditimbang pada hari kiamat, dan beratnya tidak seberat sayap nyamukpun" dan akan ditimbang amalan para hamba sebagaimana disebutkan dalam atsar, maka wajib bagi kita untuk beriman dan membenarkannya, serta berpaling dari orang-orang yang menentangnya serta (kita harus) meninggalkan perdebatan.
6. Sesungguhnya para hamba akan berbicara dengan Allah pada hari kiamat tanpa adanya penerjemah antara mereka dengan Allah dan kita wajib mengimaninya.
7. Beriman kepada haudh (telaga) yang dimiliki oleh Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam pada hari kiamat, yang akan didatangi oleh umatnya, luasnya seperti panjangnya yaitu selama perjalanan satu bulan, bejana-bejananya seperti banyaknya bintang-bintang di langit, hal ini sebagaimana diberitakan dalam khabar-khabar yang benar dari banyak jalan.
8. Beriman dengan adanya adzab kubur.
9. Sesungguhnya umat ini akan diuji dan ditanya dalam kuburnya tentang Iman, Islam, siapa Rabbnya dan siapa Nabinya. Munkar dan Nakir akan mendatanginya sebagaimana yang Dia kehendaki dan inginkan. Kita wajib beriman dan membenarkan hal ini.
10. Beriman kepada syafa`at Nabi Shalallahu ’alaihi wasallam dan kepada suatu kaum yang akan keluar dari neraka setelah mereka terbakar dan menjadi arang, kemudian mereka akan diperintahkan menuju sungai di depan pintu syurga (sebagaimana diberita kan dalam atsar) sebagaimana dan seperti apa yang Dia kehendaki, kita wajib beriman dan membenarkan hal ini.
11. Beriman bahwa Al-Masih Ad-Dajjal akan keluar, tertulis diantara kedua matanya (Kafir/bahasa Arab) dan beriman dengan hadits-hadits yang datang tentang masalah ini beriman bahwa ini akan terjadi.
12. Beriman bahwa Isa bin Maryam akan turun dan membunuh dajjal di pintu Ludh.
13. Iman adalah ucapan dan amalan, bertambah dan berkurang, sebagaimana telah diberitakan dalam hadits :(yang artinya) "Orang mu’min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik ahlaqnya", dalam hadits lain:
"Barangsiapa meninggalkan shalat sungguh ia telah kafir","Tidak ada amalan yang kalau ditinggalkan orang menjadi kafir kecuali shalat". Maka Barangsiapa meninggalkan shalat ia menjadi kafir dan Allah telah menghalalkan membunuhnya.
14. Sebaik-baik umat setelah Nabi Shalallahu ’alaihi wasallamnya adalah Abu bakar As Shidiq, kemudian Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, kita mengutamakan tiga shahabat ini sebagaimana Rasulullah Salallahu’alaihi wasallam mengutamakan mereka, para shahabat tidak berselisih dalam masalah ini, kemudian setelah tiga orang ini orang yang paling utama adalah ashabus syura (Ali bin Abi Thalib, Zubair, Abdur Rahman bin Auf, Sa’ad dan [Thalhah]*) seluruhnya berhak untuk menjadi khalifah dan imam. Dalam hal ini kita berpegang dengan hadits Ibnu Umar : (yang artinya) "Kami menganggap ketika Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam masih hidup dan para sahabatnya masih banyak yang hidup, bahwa sahabat yang terbaik adalah : Abu Bakar, Umar dan Utsman kemudian kita diam (tidak menentukan orang keempat)", kemudian setelah ashabus syura orang yang paling utama adalah orang yang ikut perang badar dari kalangan Muhajirin kemudian dari kalangan Anshar sesuai dengan urutan hijrah mereka, yang lebih dulu hijrah lebih utama dari yang belakangan, kemudian manusia yang paling utama setelah para sahabat adalah generasi yang beliau diutus pada mereka dan sahabat yang pernah bersahabat dengan beliau selama satu tahun, satu bulan, satu hari atau satu jam, siapa yang pernah melihat Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam maka dia termasuk sahabat Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam. Dia mempunyai keutamaan sesuai dengan lamanya dia bersahabat dengan Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam, dia lebih dulu masuk Islam bersama Rasulullah Salallahu’alaihi wasallam, mendengar dan melihatnya (merupakan satu keutamaan baginya – pent). Orang yang paling rendah persahabatannya dengan Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam tetap lebih utama dari pada generasi yang tidak pernah melihatnya, walaupun mereka bertemu dengan Allah dengan membawa seluruh amalannya. Mereka yang telah bersahabat dengan Nabi Shalallahu ’alaihi wasallam telah melihat dan mendengar beliau lebih utama –karena persahabatan mereka - dari kalangan Tabi’in walaupun mereka (Tabi’in) telah beramal dengan semua amal kebaikan.
15. Mendengar dan taat pada Imam dan Amirul mukminin yang baik ataupun yang fajir.dan juga wajib taat kepada orang yang menjabat kekhalifahan karena manusia telah berkumpul (ba’iat) dan ridha kepadanya, dan juga taat kepada orang yang memberontak mereka dengan pedang hingga menjadi khalifah dan dinamakan amirul mukminin.
16. Jihad terus berlangsung bersama Imam hingga hari kiamat dengan imam yang baik ataupun fajir tidak boleh ditinggalkan.
17. Pembagian harta fa’i (harta rampasan yang diambil tanpa melalui peperangan terlebih dahulu) dan pelaksanaan hukum-hukum had dilakukan oleh imam, dan hal ini terus berlangsung tidak boleh seorangpun mencela mereka dan tidak boleh pula membantah mereka.
18. Memberikan zakat (shadaqah) kepada mereka dibolehkan dan teranggap, Barangsiapa yang yang memberikannya kepada mereka maka sudah cukup baginya, Imamnya baik ataupun fajir.
19. Shalat Jum’at di belakang Imam dan di belakang orang yang dipilih oleh Imam sudah cukup dan sempurna dan dilakukan dengan dua rakaat, Barangsiapa yang mengulang shalatnya maka dia adalah seorang ahlul bidah yang meninggalkan atsar dan menyelisihi Sunnah. Dia tidak mendapatkan keutamaan shalat Jum’at sedikitpun jika menganggap tidak boleh shalat dibelakang Imam yang baik ataupun yang dhalim, Sunnah mengajarkan untuk shalat bersama mereka dua rakaat, kita beragama dan meyakini ( 2/4 ) bahwa itu sudah sempurna jangan sampai ada suatu perasaan apapun dalam dadamu tentang masalah tersebut.
20. Barangsiapa yang memberontak kepada Imam kaum muslimin setelah mereka berkumpul dan mengakuinya sebagai khalifah, dengan cara apapun dengan ridha maupun dengan paksa, maka pemberontak itu telah memecahkan persatuan kaum muslimin dan menyelisihi atsar dari Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam, kalau dia mati dalam keadaan memberontak maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.
21. Tidak dihalalkan atas seorangpun memerangi sulthan atau memberontaknya, Barangsiapa yang melakukannya maka dia adalah mubtadi’ (Ahlul bid’ah), sudah tidak diatas Sunnah dan jalan yang lurus.
22. Memerangi para pencuri dan khawarij diperbolehkan jika mereka mengancam jiwa dan harta seseorang. Jika demikian seseorang dibolehkan untuk memeranginya dalam rangka membela jiwa dan hartanya sebatas kemampuannya, tapi dia tidak boleh mencari atau mengejar mereka jika mereka memisahkan diri atau meninggalkannya, tidak boleh seorangpun mengejarnya kecuali Imam atau pemerintah muslimin. Tapi yang diperbolehkan itu adalah membela dirinya ditempat kejadian, dan tidak berniat untuk membunuh seorangpun, kalau pencuri (khawarij ) tersebut mati** ditangannya ketika ia membela diri maka Allah akan menjauhkan orang yang terbunuh , dan kalau dia (yang bela diri ) yang terbunuh dalam keadaan membela diri dan hartanya, aku mengharapkan dia mati syahid sebagaimana dalam hadits-hadits, seluruh atsar dalam masalah ini (1/5) hanya menyuruh untuk memeranginya dan tidak memerintahkan untuk membunuh atau mengintainya, tidak diperbolehkan*** membunuhnya kalau dia tersungkur atau terluka, kalau menjadikannya sebagai tawanan juga tidak boleh dibunuh, dan jangan dihukum had olehnya sendiri, akan tetapi hendaknya urusan tersebut diserahkan kepada orang yang telah Allah tunjuk sebagai Imam (qadhi) untuk menghukumnya.
23. Kami tidak mempersaksikan (memastikan ) seorang ahlu qiblah dengan amalannya akan masuk syurga atau neraka. Kami mengharapkan orang yang shalih (untuk masuk syurga-pent.), dan kami juga mengkhawatirkan serta menakutkan orang yang berbuat jelek dan dosa (untuk masuk neraka,pent) dan kami mengaharapkan rahmat Allah untuknya.
24. Barangsiapa yang bertemu dengan Allah dengan membawa dosa yang bisa memasukkannya dalam neraka- tapi dia taubat tidak terus menerus melakukan dosanya- maka sesunguhnya Allah menerima taubat hambanya serta mema’afkan kejelekannya.
25. Barangsiapa yang bertemu dengan Allah dalam keadaan telah ditegakkan atasnya hukum had didunia maka itulah penghapus dosa baginya, sebagaimana telah ada khabar dari Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam.
26. Barangsiapa yang bertemu dengan Allah dalam keadaan terus menerus melakukan dosa, dan tidak bertaubat dari dosa-dosa yang mengharuskan ia dihukum oleh Allah, maka urusannya dikembalikan kepada Allah, kalau Allah menghendaki Dia akan mengadzab orang tersebut dan jika tidak Allah akan mengampuninya.
27. Barangsiapa yang bertemu dengan Allah – dalam keadaan kafir – Allah akan mengadzabnya dan tidak ada ampunan baginya.
28. Rajam itu adalah haq (wajib) atas orang yang zina dan telah menikah, jika dia mengaku atau telah ada bukti yang kuat, Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam telah merajam, demikian pula khulafaur rasyidin.
29. Barangsiapa yang menghina seorang saja dari shahabat Rasulullah Salallahu ’alaihiwasallam atau membencinya karena dosa, atau menyebutkan kejelekan-kejelekannya maka dia adalah ahlul bid’ah sampai dia bertarahum (mendoakan semoga Allah merahmati) kepada mereka semua dan hatinyapun selamat dari perasaan jelek kepada mereka.
30. Nifak adalah kufur, kufur kepada Allah dan menyembah selainnya. Serta menampakkan Islam dalam dhahirnya, seperti orang-orang munafik pada zaman Rasululah.
31. "Tiga perkara yang barangsiapa tiga perkara ini ada padanya berarti dia munafik " dengan keras (mengancam), kita riwayatkan sebagaimana datangnya tidak kita kias-kiaskan. Dan sabdanya: (yang artinya) "Janganlah kalian kembali menjadi kafir jika aku telah wafat, sebagian kalian membunuh sebagian yang lainnya",
dan seperti : "Jika dua orang muslim berkelahi dengan membawa pedang mereka maka yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka",
dan seperti : "Mencerca muslim adalah fasiq dan membunuhnya adalah suatu kekufuran", dan seperti:
"Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya "Ya kafir" maka sifat tersebut akan kembali (mengenai) salah seorang diantara keduanya". Dan seperti :
"Kufur pada Allah melepaskan **** nasab walaupun sedikit". Dan seperti hadits-hadits ini yang shahih dan dihapal, kita harus menerimanya walau tidak tahu tafsirnya (1/6) kita tidak mempersalahkan dan tidak pula memperdebatkannya, dan tidak kita tafsirkan kecuali dengan hadits yang lebih shahih dari itu.
Sorga dan neraka sudah diciptakan (sudah ada) sebagaimana dalam hadits Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam bersabda :
"Aku masuk ke syorga akupun melihat istana disana, aku juga melihat alkautsar" dan "Aku lihat ke sorga akupun bisa melihat bahwa kebanyakan penduduk syorga adalah ini, dan aku lihat neraka dan aku lihat kebanyakan penghuninya adalah ini (Wanita-pent), Barangsiapa yang menyangka keduanya belum ada saat ini berarti dia telah mendustakan Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam dan aku tidak mengira (menganggap) orang ini beriman atas adanya syorga dan neraka.
Barangsiapa yang mati dari ahlul kiblat (muslim) dalam keadaan muwahid (bertauhid), dishalati jenazahnya dan dimintakan ampun untuknya, jangan sampai tidak dimintakan ampun dan jangan pula jenazahnya dibiarkan (tidak dishalati) hanya karena disebabkan melakukan dosa - baik yang dosa kecil ataupun besar- dan urusannya diserahkan kepada Allah Ta’ala.
Akhir risalah:
Walhamdulillahi wahdah, wa shalawatuhu ‘ala Muhammad wa alihi wasallam Taslima.
Telah mendengar seluruh risalah ini dari lafadz Syaikh Imam Abu Abdillah Yahya bin Abi Ali Hasan bin Ahmad Al Banna dengan riwayat dari dua orang tuanya Syaikh Imam Muhadzab abu Mudzfar Abdul Malik bin Ali bin Muhammad Alhamdani dia berkata : "Dengan ini aku beragama kepada Allah", telah mendengar penulis pemilik nuskhah dan penulisnya Abdurrahman bin hibatullah bin Mi’rad alharani, ini terjadi diakhir bulan rabiul awal 529 H.
Alhamdulillah : Telah mendengarnya dari lafadzku anakku yang bernama Abu Bakar Abdullah dan saudaranya Badarudin Hasan dan ibunya Balbal bintu Abdullah dan telah mendengar pula sebagian risalah ini Abdul Hadi, Telah shahih (benar) hal ini terjadi pada hari senin 17 jumadil awal Th. 897 H, aku bolehkan bagi mereka untuk meriwayatkannya dariku dan juga seluruh yang aku riwayatkan dengan syaratnya. Yang menulis Yusuf Abdul Hadi.
Telah berkata penulisnya kepada dirinya sendiri Muhammad Nashiruddin Al albani:
Aku selesai menulisnya dari makhtutath khatiyah di Dhahiriyah Damaskus (Majmu 68 10-15). Sesaat sebelum dhuhur Rabu 6 Sya’ban 1373H.
Telah meletakkan catatan kaki ini bagian tahqiq majalah Al Mujahid
Jazakumullahukhairo, mudah-mudahan Allah menolong mereka dalam melawan musuh mereka dan musuhnya kaum muslmin.
Darul manar berharap orang yang membaca risalah ini untuk mendoakan mereka, shalallahuwasallama ‘ala Nabiyina Muhammad Shalallahu ’alaihi wasallam wa ‘ala alihi wa ashabihi ajmain.
(Dikutip dari buku terjemah kitab Ushulus Sunnah, karya Imam Ahmad bin Hanbal, Penerbit Darul Manar cet. 1 Th. 1411H. Penerjemah : Al Ustadz Abdur Rahman Mubarak Ata, Editor : Team Al Atsari, Cetakan pertama, September 1999, Penerbit : Pustaka Al Mubarak. Alamat : Kp. Cikalagan Rt 02/10 Cileungsi (Depan pasar Cileungsi) Bogor-Jabar 16820 Telp. (021) 823 5220)
Langganan:
Postingan (Atom)